Merangin, Kabarserasan.com—Dua wanita di Kabupaten Merangin, Jambi, Verawati (27) dan Desi (28), dibekuk polisi karena kedapatan hendak menipu pemilik bengkel motor.
Modusnya, Verawati mengaku menantu H Zubir, pejabat di daerah itu, dengan maksud agar terbebas dari biaya pergantian ban motor.
Karena merasa ragu, sebelum mengganti ban, Roni si pemilik bengkel, minta waktu berpura-pura hendak membeli rokok, padahal ia menemui Damrtizal, temannya dan menceritakan masalah tersebut. Ternyata Damrizal mengaku pernah ditipu dengan modus yang sama, dan menyarankan Roni menghubungi polisi.
Tak lama berselang, polisi dating ke bengkel Roni dan mengamankan Verawati dan Desi, dan langsung emmbawa kedua warga Desa Sungai Ulak, Kecamatan Nalo Tantan, Kabupten Merangin tersebut untuk diperiksa.
Ternyata, dugaan Damrizal dan Roni terbukti. Keduanya bukan menantu sang pejabat. “Setelah diperiksa petugas, mereka mengaku sudah tiga kali melakukan penipuan di tempat yang berbeda beda,” kata Kaur Humas Polres Merangin Iptu Sitorus, Selasa (31/01/2017).
Tak menunggu lama, polisi langsung menahan keduanya untuk proses lebh lanjut. Sepeda motor yang mereka pakai, diamankan sebagai barang bukti. (azi)