BNN Kota Jambi Ringkus Dua Oknum Honorer DPRD Pengedar Sabu

Jambi, Kabarserasan.com—Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Jambi, menangkap dua orang oknum pegawai honorer DPRD Kota Jambi yang karena kedapatan memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu.

Kedua oknum honorer tersebut, masing-masing berinisial MI (26), dan MR (28). Tak lama ditangkap, Mi langsung ditahan di Lapas klas II A Kota Jambi, sedangkan MR dibawa petugas untuk kepentingan pengembangan kasusnya.

Terbongkarnya kasus ini, menurut Kepala BNN Kota Jambi AKBP Tri Setiyadi,berawal dari informasi warga masyarakat bahwa di kediaman MI di jalan Panglima Polim, Kelurahan Rajawali, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika. Petugas pun dating ke lokasi dan membekuk MI

“Saat kita mendatangi lokasi, dan mendapati tersangka MI sedang membungkus narkoba ke bungkus rokok. Pelaku sempat menyadari kedatangan kita, jadinya sabu sempat dibuang atau dibuyarkannya. 14 paket hemat sabu kemudian disita petugas,” jar Tri, kepada Kabarserasan, Sealasa (31/01/2017) di Jambi. .

Kepada petugas, MI mengaku barang terlarang itu ia dapat dari MR. karena itu petugas BNN langsung membawa MI untuk kemudian menangkap MR, yang saat itu sedang bertugas sebagai pengaman bagian dalam (Pamdal) DPRD Kota jambi.

Kepada petugas, MI dan MR mengaku sabu tersebut diedarkan ke beberapa pelanggan dengan harga bervariatif. Namun MR membantah sabu tersebut diedarkannya juga di lingkungan DPRD Kota Jambi.

“Dalam menjalini aksinya, pelaku menjual barang haram tersebut, mulai dari Rp. 100 ribu perpaket, jual ke teman diluar aja pak,” sebut MR.

Tri juga menjelaskan, keduanya merupakan pengedar dan saat ini masih dilakukan pengembangan lebih lanjut dari mana mendapatkan sabu dan dijual kemana saja. MI dikenakan UU Narkotika pasal 112 dan 114, sedangkan MR dikenakan pasal 114 dengan ancaman minimal enam tahun penajara. (azi)
Baca Berita Lainnya: BNNP Sumsel Ajak Perangi Narkoba

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here