Polda Jambi Bongkar Praktik Prostitusi Online

Para tersangka praktik prostitusi online di Jambi/ Foto: Azhari Sultan

Jambi, Kabarserasan.com—Petugas Subdit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Jambi berhasil mengungkap praktik prostitusi online di Jambi, yang belakangan marak dan meresahkan masyarakat setempat.

Seorang pria berinisial AS, ditangkap karena kedapatan menawarkan puluhan wanita belia melalui akun media sosial Facebook, dengan tariff yang ditentukan. Berdasarkan temuan itu, AS yang warga Kelurahan Kenali Atas, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi, langsung diringkus.

“Berdasarkan informasi tersebut, anggota Subdit IV PPA Ditreskrimum Polda Jambi langsung melakukan penyelidikan terhadap pemilik akun FB serta mencari tahu modus operandinya,” ujar Kabid Humas Polda Jambi AKBP Kuswahyudi Tresnadi, Sabtu (28/01/2017).

Kuswahyudi menjelaskan, dalam melakukan penyelidikan awal, petugas memancing pelaku dengan masuk ke dalam jaringan FB tersangka. Akhirnya, penyidik mendapatkan informasi bahwa akan terjadi perdagangan orang dengan cara eksploitasi seksual disalah satu hotel ternama di Kota Jambi, yakni Hotel PR.

Tidak ingin buruannya lepas, petugas pun bergerak cepat. Tanpa perlawanan AS pemilik akun FB tersebut, berhasil ditangkap petugas di salah satu kamar hotel.

“AS diamankan saat melakukan transaksi seksual terhadap penikmat seksual atas nama ER dengan seorang perempuan berinisial PU, Kamis lalu,” katanya.

Eks Mahasiswa Ikut Diamankan

Transaksinya pun cukup mudah.  Tersangka AS cukup meminta imbalan sebesar Rp. 1,5 juta kepada ER (penikmat seksual). Selanjutnya tersangka menghubungi seorang wanita berinisial PU untuk melayani nafsu ER.

“Dari hasil setiap transaksi seksual tersebut, AS menerima Rp. 400 ribu dan sisanya diberikan kepada PU yang melayani ER,” tutur Tresnadi.

Selain AS dan PU, polisi juga mengamankan dua wanita lainnya yang menjadi korban, yakni PA dan ABH yang diketahui berstatus eks mahasiswi di salah satu perguruan tinggi di Kota Jambi.

Dalam penangkapan ini, petugas menyita aneka barang bukti, seperti uang tunai Rp.1.500.000, satu buah kondom telah pakai merk Vivo, dua buah kondom yang belum dipakai merk yang sama serta satu buah handphone warna hitam merk Xiaomi.

Saat ini, berdasarkan hasil pemeriksaan akun FB tersangka serta media sosial lain yang digunakan untuk transaksi tersebut, petugas sedikitnya menemukan 53 orang wanita yang diduga sebagai korban ekploitasi seksual.

“Guna penyelidikan lebih lanjut, pelaku masih ditahan dan diperiksa petugas untuk mencari tersangka lain dalam jaringan transaksi seksual tersebut, termasuk memeriksa saksi korban,” jelas Tresnadi, mantan Kapolres Tanjungjabung Barat ini. (azi)

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here