Angdes Dilarang Angkut Penumpang di Atas Kap Mobil

Pelajar yang naik hingga ke atas mobil, sangat membahayakan foto: Ist

Muara Enim, Kabarserasan.com – Kesadaran berlalu  lintas dengan aman dikalangan sopir angkutan desa (Angdes)  dinilai masih rendah.  Misalnya para sopir  Angdes ini masih mengambil penumpang,  meskipun kapasitas penumpang sudah penuh. Akibatnya penumpang khususnya para pelajar banyak yang nekat duduk diatas  atap mobil.

” Hal ini tentu sangat membahayakan jiwa mereka,” kata Kabid Angkutan Dishub Muara Enim Akmaludin saat sosialisasi  tertib angkutan desa di Terminal Kota Muara Enim, Senin (23/01/2017).

Akmaludin menegaskan, harusnya kalau penumpang sudah cukup sesuai kapasitas tempat duduk tidak lagi mengambil penumpang. ” Jika mereka tetap mengambil penumpang tentu saja akan over kapasitas sehingga para pelajar tersebut naik ke atas atap  mobil,” ujarnya.

Dia berharap, dengan adanya sosialiasi ini,  para sopir angdes bisa mentaati aturan, ini demi keamanan dan keselamatan penumpang.

“Kepada sopir yang sudah mengikuti sosialisasi ini, diharapkan untuk memberitahukannya ke sopir lainnya, sehingga sopir yang tidak mengikuti sosialisasi angdes ini dapat mengetahui dan memahaminya. Semua kita lakukan ini untuk kepentingan bersama,”ujar Akmaludin.

Akmalduin mengungkapkan,   keberadaan angdes sekarang ini merupakan angkutan barang, bukannya untuk mengangkut penumpang. ” Namun karena angkutan yang minim,  sopir angdes tersebut memanfaatkannya untuk mengangkut penumbang,” jelasnya.

Selain melakukan sosialisasi kepada para sopir Angdes,  pihak Dishub dan Satlantas Polres Muara Enim juga juga sudah menyampaikan kepada pihak sekolah-sekolah, supaya para pelajar dilarang naik angdes hingga ke atas atap mobil.

“Mudah-mudahan, kedepan tidak ada lagi, angdes yang menarik penumpang hingga ke atas atap mobil,” harapnya.

Sementara Kasat Lantas Polres Muara Enim AKP Adik Listyono mengatakan,  angdes yang sekarang ini belum memenuhi spek standar kenyamanan dan keamanan penumpang. ” Banyak angkutan hanya memakai penutup atap saja. Semestinya, angkutan desa harus layak sebagai angkutan umum sehingga masyarakat bisa bertransportasi dengan nyaman dan aman demi keselamatan penumpang,” terang Andik.

Selain itu, kepemilikan angdes masih perseorangan bukan berbadan hukum, padahal, menurut Adik, kalau angdes itu sudah berbadan hukum memiliki banyak keuntungan, “Seperti, membayar pajak lebih ringan kemudian, penumpang dijamin oleh jasaraharja,”jelas Adik.

“Lain halnya kalau perseroangan, jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan maka tidak dicover oleh jasaraharja,”sambungnya.

Adik juga menegaskan kembali, kepada sopi angdes tidak boleh mengangkut  penumpang melebihi kapasitasnya, terlebih lagi, penumpang sampai duduk ke atas atap angdes, sebab hal tersebut sangat  membahayakan penumpang.

Salah seorang sopir angdes trayek Muara Enim-Ujanmas Heriansyag menyatakan , dirinya akan mematuhi himbauan Dishub Muara Enim dan Sat Lantas Polres Muara Enim.

“Kita (Sopir Angdes) siap tidak akan menarik penumpang sampai ke atas atap mobil. Memang, kadang kala kalau dilapangan anak sekolah sendiri yang naik ke atap mobil, kami juga dak lemak untuk melarangnyo,” kata Heriansyah dengan logat daerah yang kental.

Terkait  angdes harus berbadan hukum, para sopir mengaku belum ada pemberitahuan untuk membuat koperasi. Selain itu,  syarat-syarat dan biaya yang harus dikeluarkan untuk mengurus perizinannya mereka juga belum tahu.

Namun dia berjanji akan berusaha mematuhi apa yang dihimbau Satlantas dan Dishub Muara Enim.  “Untuk kebaikan bersama, kami siap mematuhi apa yang dihimbau dalam sosialisasi angkutan ini,” tegasnya.

Penulis: Khairul Amri
Ediyor: Amr

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here