Sekda Tanggamus dan Teman Wanita Tersangka Kasus Narkoba

Sekda Tanggamus dan Doni

Bandarlampung, Kabarserasan.com—Direktorat Anti Narkoba Polda Lampung, Senin (23/01/2017) menetapkan Sekretaris Daerah Kabupaten Tanggamus, Lampung, Mukhlis Basri dan dua orang lain, salah satunya Oktarika, seorang PNS, menjadi tersangka kasus narkoba.

Penetapan itu sebagai tindaklanjut penggerebekan pihak Direktorat Anti Narkoba Polda Lampung yang Sabtu (21/01/2017) malam menggerebek Sekda Tanggamus Mukhlis Basri, di sebuah kamar salah satu hotel di Bandarlampung yang saat itu diduga sedang melakukan pesta narkoba bersama empat orang lainnya.

Selain Mukhlis dan Oktarika, satu orang lain yang juga dijadikan tersangka yakni Doni Lesmana. Saat penggerebekan, polisi menemukan empat butir pil erimin 5 atau happy five. Dua orang yang ikut digerebek, akhirnya dibebaskan, karena polisi tidak memiliki bukti kuat menjadikan keduanya tersangka, yakni Nuzul Insan (anggota DPRD Tanggamus) dan Eddy Yusuf, seorang pengusaha lokal.

SEKDAA_0004“Ya kami menetapkan Mukhlis, Oktarika dan Doni sebagai tersangka. Pil happy five itu dari Doni. Sedangka dua orang lain, kami tidak memiliki bukti kuat, jadi keduanya kami lepas” kata Direkur Reserse Anti Narkoba Polda Lampung, Kombes Pol Abrar Tuntalanai, kepada wartawan di Bandar Lampung, Senin (23/01/2017)

Ada rumors beredar, penangkapan Sekda Muklis ini, ada hubungan dengan ditetapkannya Bupati Tanggamus Bambang Kurniawan, yang ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan kini ditahan KPK.

Rumors itu menyebut, polisi mendapatkan informasi soal adanya pesta narkoba itu, dari seseorang yang merasa sakit hati dengan penetapan Bambang Kurniawan sebagai tersangka. Namun tidak ada pihak yang bias memberi kejelasan, benar tidaknya rumors tersebut.

Menyusul penetapan tersanka ini, Mukhlis, Oktorika dan Doni kini ditahan dan menjalani pemeriksaan di Polda Lampung. Mereka dijerat dengan pasal 197 UU nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan pasal 60 (1) hurup c sub pasal 62 UU Nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika. (ano)

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here