Bupati Banyuasin Yan Anton Jalani Sidang Perdana

Bupati Banyuasin Yan Anton Ferdian jalani sidang perdana

Palembang, Kabarserasan.com—Bupati Banyuasin, Sumatera Selatan (nonaktif), Yan Anton Ferdian, yang ditangkap KPK dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) karena diduga menerima suap, Kamis (19/01/2017) mulai menjalani siding perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang.

Mengenakan kemeja batik lengan panjang, Yan Anton duduk di kursi pesakitan menghadap majelis hakim yang dipimpin Arifin dan beranggotakan Paluko Hutagalung dan Haridi. Agenda siding, mendengarkan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK.

Dalam kasus ini ada lima orang terdakwa, yang oleh JPU dibuat dalam empat berkas dakwaan dengan siding dilakukan terpisah. Selain Yan Anton, empat terdakwa lain yakni Umar Usman, Sutaryo, Kirman dan Rustami.

Khusus Yan Anton, JPU menjeratnya dengan dua pasal sekaligus, yakni pasal tindak pidana korupsi dan pasal penerima suap. Selama dakwan dibacakan, Yan Anton menyimak dengan seksama, dengan lebih banyak kepala tertunduk.

Usai sidang JPU, Roy Riadi menjelaskan kepada wartawan, sidang selanjutnya akan digelar Kamis pekan depan dengan agenda pemanggilan saksi-saksi, karena Yan Anton menyatakan tidak akan menyampaikan tanggapan atau eksepsi atas dakwaan JPU tersebut.

Yan Anton sendiri menyakan kondisinya sehat dan siap menjalani proses persidangan. Anak mantan Bupati Muba, Amirudin Inud ini membenarkan dirinya tidak akan mengajukan eksepsi atas dakwaan terhadap dirinya, sehingga fokus untuk menjalani agenda selanjutnya.

“Ya, tidak. Tidak akan ajukan eksepsi dan akan langsung mengikuti persidangan selanjutnya” kata Yan Anton

Seperti pernah diberitakan media ini sebelumnya, Yan Anton terkena OTT petugas KPK di rumah dinasnya pada hari Minggu (04/09/2016) lalu, saa menggelar acara doa menjelang keberangkatannya ke tanah suci bersama isteri.

Dalam operasi penangkapan itu, KPK secara bersamaan juga menangkap empat orang lainnya yakni Umar Usman (Kepala Diknas Banyuasin), Rustami (Kasubag Rumah Tangga Pemkab Banyuasin), Kirman (pengusaha rekanan Pemkab banyuasin) dan Sutarto (Kasi Pembangunan Peningkatan Mutu Diknas Banyuasin). Sebelumnya KPK juga menangkap pengusaha lain bernama Zulfikar.

Dalam OTT ini, KPK mengamankan uang tunai sebesar Rp 229,8 juta dan 11.200 USD dari Yan Anton. Sedangkan dari Sutaryo, disita uang unai Rp 50 juta yang diduga merupakan bonus dari Yan Anton. Kemudian dari Kirman, disita bukti setoran biaya naik haji ke sebuah biro perjalanan, sebesar Rp 531.600.000 untuk dua orang, atas nama Yan Anton dan istrinya. (yan)

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here