10 Pekerja Asing Ilegal Asal Tiongkok dan India Ditangkap Petugas Imigrasi

10 WNA yang ditangkap petugas Imigrasi Palembang/ Foto: Wan

Palembang, Kabarserasan.com–Petugas kantor Imigrasi Klas I Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (19/01/2017) mengamankan 10 orang pekerja asing ilegal, sembilan orang warga Negara Tiongkok dan satu orang lainnya warga negara india.

Mereka ditangkap saat menjadi pekerja di peruahaan listrik tenaga uap, PLTU Bumi Persada, yang brlokasi di Desa Bayung Lincir, Kabupaten Musi Banyuasin. Mereka langsung dibawa ke kantor imigrasi jkarena diduga telah menyalahgunakan paspor kunjungan wisata untuk bekerja di Indonesia.

190117_WNA2Menurut Kepala Kantor Imigrasi Klas I Palembang, Budiono Setiawan, ke-10 WNA ini telah satu bulan bekerja di perusahaan tersebut. Petugas mendatangi perusahaan itu dan mengamankan ke-10 WNA, setelah mendapat laporan dari warga sekitar, yang melihat kehadiran warga asing di desa mereka.

“Petugas kami, setelah memeriksa dokumen yang mereka miliki, langsung membawa ke kantor imigrasi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dugaan sementara, mereka menyalahi paspor kunjungan wisata untuk bekerja di Indonesia. Jika terbukti menyalahi ketentuan, mereka akan kami deportasi” kata Budiono menjelaskan.

Petugas imigrasi sedang mendalami, dari mana dan siapa saja yang diduga terlibat sehingga ke-10 WNA ini dapat masuk dan bekerja di wilayah Sumatera Selatan. Agar kasus serupa tidak terulang di kemudian hari. (wan)

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here