Sepasang Kekasih Curi Motor Untuk Biayai Nikah

Sepasang kekasih pencuri motor/Foto: azi

Jambi, Kabarserasan.com–Sepasang Kekasih di Kota Jambi diringkus tim buser Polsekta Telanaipura, karena terlibat pencurian sepeda motor (curanmor). Tak tanggung-tanggung, mereka telah melakukannya delapan kali, dan alas an kedua bikin geleng kepala polisi, untuk membiaya pernikahan mereka.

Tapi ibarat pepatah, sepandai-pandainya driansyah (27) dan keksihnya Rila Permata Sari (24) beraksi, tapi kedua warga Kota Jambi ini akhirnya kalah juga oleh kelihaian petugas Polsek Telaianpura, dalam menangkap dan kini menjebloskan keduanya di tahanan.

“Iya, kita tangkap pasangan itu, sehari setelah mereka menjalankan aksinya,” kata Kanit Reskrim Polsekta Telanaipura Ipda Imam Budianto di Mapolsekta Telanaipura Jambi, Senin (16/01/2017).

Baca Kisah Menarik Lain:
Mempelai Pria Meningal Dunia Satu Jam Jelang Akad Nikah

Inan menjelaskan, awal penangkapan dilakukan ketika salah satu korban mencurigai salah seorang perempuan yang kemudian langsung menghubungi polisi untuk mengambil tindakan terhadap perempuan tersebut dengan mengikutinya secara diam-diam.

“Setelah terus kita ikuti, ternyata benar. Perempuan itu merupakan salah satu tersangka curanmor, lalu kita lakukan penangkapan tanpa ada perlawanan,” terang Imam.

Kepada petugas, Rila mengaku melakukan perbuatan tersebut tidak sendiri. Akhirnya, petugas dengan aksinya berhasil meringkus pria yang belakang diketahui kekasihnya.

“Adriansyah kita tangkap dengan mencoba memancing pelaku untuk hadir menemui kekasihnya yang lagi butuh bantuan,” sambung Imam.

Dari aksi pencurian kendaraan bermotor yang mereka jalankan, sebagian uang tersebut dipergunakan membiayai kebutan hidup mereka sehari-hari dan biaya nikah.

“Setiap motor yang berhasil dicuri, dijual dengan harga Rp. 2 juta. Mereka dalam menjalankan aksi pencariannya selalu bersama-sama, yang perempuan bertugas membawa motor, dan pria bertugas sebagai eksekutornya,” terang Imam.

Dalam laporan yang ada di kepolisian, mereka menjalankan aksinya sebanyak delapan kali, tiga di kawasan hukum Telanaipura, tiga lagi di kawasan hukum Kotabaru, kemudian satu di kawasan hukum Jambi Selatan.

Kepada media, kedua pelaku mengaku jika perbuatan mereka dilakukan lantaran tidak memiliki pekerjaan.

Menurut mereka, aksi pencurian kendaraan bermotor itu untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka sehari-hari, sekaligus sebagian uangnya untuk biaya pernikahan.

“Terpaksa Bang, kami lakukan karena tidak memiliki pekerjaan. Selain itu, sebagian hasilnya untuk biaya pernikahan. Apalagi kita menjalani hubungan pacaran sudah selama satu tahun,” terang Rila kekasih Ardiansyah.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku yang juga merupakan pasangan kekasih itu, harus mengubur impiannya untuk menikah, karena harus tertunda di tahanan Polsek.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, keduanya juga terancam hukuman tujuh tahun penjara, sebagaimana dimaksud pasal 363 KUHP. (azi)

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here