Bawa Ganja ke Dalam Lapas, Oknum Sipir Ditangkap

Jambi, Kabarserasan.com—Ulah oknum sipir Lapas kelas II A Kota Jambi ini tidak patut ditiru, karena sangat keterlaluan. Saat ia digaji pemerintah untuk bertugas membina para penghuni Lapas agar kembali menjadi baik, ia malah kedapatan mencoba menyusupkan satu kilogram daun ganja kering ke dalam Lapas.

Ditangkapnya oknum sipir berinisial RSB (56) ini diungkap Kalapas Kelas II A Jambi Djarot Sugiarto, kepada wartawan di Jambi, Senin (16/01/2017). Peristiwanya sendiri terjadi dua hari sebelum itu. Djarot menjelaskan, terungkapnya ulah Rsb yang berstatus PNS ini tanpa sengaja.

Dijelaskan, pada saat gelar apel pagi pada Sabtu pagi lalu sekitar pukul 07.30 WIB, RSB yang merupakan pembina bengkel kerja di Lapas itu keluar Lapas melewati pintu utama menuju halaman kantor.Lalu, sekitar lima menit kemudian, ia kembali memasuki Lapas dengan menuju pintu utama sambil membawa sebuah bungkusan plastik kresek warna hitam.

“Pada saat itu, di bagian penjagaan pintu tersebut ada dua pegawai yang sedang bertugas, berinisial RS dan BO, yang tugas mereka selalu memeriksa dan menggeledah kepada para pengunjung yang akan memasuki lapas,” kata Djarot.

“Lantaran membawa barang bawaan dari luar, RSB pun tidak luput diperiksa kedua pegawai RS dan BO yang sedang bertugas,” sambungnya.

Pelaku pun mempersilakan barang bawaannya diperiksa petugas. Awalnya petugas hanya melihat bungkusan plastik kresek yang berisikan makanan ringan seperti mie instan, dan gula pasir.

Tetapi setelah digeledah lagi ada bungkusan plastik kresek lainnya yang dilakban berwarna coklat. “Setelah diperiksa ternyata bungkusan yang beratnya kurang lebih 1 kg itu berbentuk daun kering dan diduga ganja. Sehingga petugas penjaga pintu bertanya kepada oknum tersebut. Tetapi oknum itu tidak mengetahui hal itu karena bungkusan itu merupakan titipan dari luar,” jelas Djarot.

Kedua petugas jaga, lanjut Djarot, selanjutnya membawa RBS ke ruangannya, berikut barang bukti bungkusan itu. “Ketika kita periksa ternyata daun kering itu ganja, sehingga kita memberikan informasi itu kepada Kakanwil Jambi,” tambahnya.

Kakanwil Jambi memberikan instruksi untuk melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian Polresta Jambi untuk ditindak lanjuti.

“Namun, sebelum polisi datang, kita coba mencari tahu kepada siapa bungkusan plastik itu akan diberikan, ternyata untuk dua narapidana berinisial H alias Ceker dan MR yang saat ini sedang ditahan di dalam Lapas Jambi dalam kasus narkoba,” ujar Djarot lagi.

Saat polisi datang Djarot langsung menyerahkan RBS berikut barang bukti daun ganja kering itu, untuk proses hukum selanjutnya. Kasat Narkoba Polresta Jambi Kompol Hernianto Eko Saputra menjelaskan, pihaknya akan langsung mendalami kasus ini. Adapun RBS, langsung ditahan.

Atas perbuatan oknum PNS Lapas Jambi itu, kini tersangka RSB dikenakan pasal 112 dan 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengam ancaman di atas 5 tahun penjara. (azi)

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here