Pemkab PALI Gelar Penyuluhan Keprotokolan

Wabup PALI Ferdian Andreas Lacony berfoto bersama dengan Kabiro Administrasi Pimpinan Kemendagri Agus Fatoni serta beberapa kepala SKPD PALI

PALI, Kabarserasan.com – Pengetahuan keprotokolan menjadi amat penting karena pada hakekatnya keprotokolan merupakan kegiatan pelayanan sesuai norma dan kaidah pergaulan Nasional maupun Internasional, sehingga dapat dicapai kepuasan semua pihak khsusnya Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).

Untuk itu,Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir(PALI) menggelar  Penyuluhan Tentang UU Keprotokolan No 9 Tahun 2010 dan Bimbingan etika kepribadian  bagi jajaran Pemerintah Kabupaten PALI FKPD, Organisasai Pemuda, Organisasi Sosial Kemasyarakatan, Pemuda dan kewanitaan.

Penyuluhan ini mendatangkan nara sumber DR. Drs. Agus Fatoni, MSi Kepala Biro Administrasi Pimpinan Kemendagri dan Hj.Sri Ayu Suroso, Direktur Lembaga Diklat Etika dan Kepribadian dari Jakarta yang berlangsung di Gedung Pesos Pertamina Pendopo,Keluarahan Talang Ubi Utara,Kecamatan Talang Ubi,Kabupaten PALI, Jumat (13/01/2017).

Wakil Bupati PALI Ferdian andreas lacony S.Kom,MM menyampaikan pentingnya peranan keprotokolan dalam aktivitas lembaga pemerintahan harus mendapat perhatian dan dikelola secara profesional.

” Dalam pelaksanaan tugasnya, petugas protokol mempunyai peran yang dominan serta mampu mengkoordinasikan dan menyelenggarakan semua aspek pendukung acara sehingga dapat berjalan dengan baik, tertib, lancar aman dan nyaman,”kata Ferdian Saat membuka secara Resmi Penyuluhan di Gedung Pesos, Jumat (13/01/3017).

Ferdian  berharap, peserta kegiatan ini dapat menyerap ilmu yang disampaikan para narasumber.  ” Ikuti kegiatan ini dengan seksama dan aktif, agar paham betul dengan keprotokolan, sehingga semua kegiatan yang ada di Pemerintah PALI dapat berjalan dengan tertib dan lancar, aman tidak ada kendala sedikitpun,”ujarnya

Sementara itu dalam paparannya, DR.Drs.Agus Fatoni Narasumber sekaligus Selaku Kepala Biro Adminitrasi Pimpinan Kemendagri  menyampaikan materi tentang keprotokolan di dalam UU No. 9 Tahun 2010.

Ia menyebutkan serangkaian aturan kegiatan yang berkaitan dengan acara resmi yang meliputi tata tempat, tata upacara dan tata penghormatan sebagai bentuk penghormatan kepada seseorang sesuai dengan jabatan  dan/kedudukannya dalam negara, pemerintahan atau masyarakat.

“Keprotokolan memiliki esensi tata cara, tata krama, tradisi/kultur, aturan dan norma. Keberhasilan keprotokolan dalam melaksanakan fungsinya juga memerlukan kerja sama semua lini dan unsur sebagai tim work agar terjaga kenyamanan pada suatu acara/even yang diselenggarakan  oleh pemerintahan maupun swasta,”kata Agus dalam paparannya, Jumat (13/01/2017).

Agus menjelaskan,  salah satu acara kenegaraan yaitu acara yang di atur dan dilaksanakan oleh panitia negara secara terpusat,di hadiri oleh presiden dan Wakil presiden serta pejabat negara dan undangan lainya.

Sedangan acara resmi adalah acara yang di atur dan dilaksanakan oleh pemerintah atau lembaga negara dalam melaksanakan tugas dan fungsi tertentu dan dihadiri oleh pejabat negara atau pejabatan pemerintahan serta undangan lain.

Sedangkan protokol bersifat tujuan yaitu memberikan penghormatan,memberikan pedoman penyelenggaraan suatu acara,tertib,rapi,lancar dan teratur,menciptakan hubungan baik dalam tata pergaulan antar bangsa.

Protokol harus memilki jiwa seni. “Protokol itu harus baik dalam perundang-undangan, protokol itu harus indah dan protokol harus berani dalam bentuk apapun,” ujarnya.

Dalam ilmu manajemen dan seni Protokol melaksanakan fungsi manajemen untuk kelancaran pelaksana kegiatan yang meliputi perencanaan,Pengorganisasian pelaksana pekerjaan dan pengawasan.

“Protokol juga dapat mengedepankan aspek intuisi sehingga kemungkinkan fleksibilitas dalam pelaksanaan kegiatan,”tegasnya.

Ditambahkan oleh  Hj.Sri Ayu Suroso yang juga narasumber  menyampaikan,  Etika, tata krama termaksud dalam keprotokolan, unsur-unsur ini harus dipenuhi.

”  Kriteria keprotokolan memenuhi 3 unsur yaitu unsur benar yang merujuk pada perundang-undangan yang berlaku, unsur baik meliputi, etika, norma dan terakhir unsur Indah.  Jangan sampai protokol tidak tahu apa arti protokol,” pungkasnya.

Penulis: Hermansyah
Editor: Amr

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here