Berkas Tersangka Penistaan Agama Sudah ke Kejaksaan

Aks demo warga Jambi beberapa waktu yang lalu/Foto azi

Jambi, Kabarserasan.com — Kasus penistaan agama lafadz Allah pada miniatur hiasan natal di Hotel Novita Jambi pada 23 Desember 2016 silam terus bergulir tahapannya.

Diam-diam penyidik Polda Jambi sudah menyerahkan berkas perkaranya kepada Kejaksaan Jambi.

Hal ini ditegaskan Kasi Penkum Kejati Jambi Dedi Susanto yang ditemui di ruang kerjanya. “Iya berkas tersangka RZ sudah dilimpahkan penyidik Polda Jambi pada tanggal 9 Januari lalu,” ungkapnya.

Saat ini, terang Dedi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sedang meneliti kelengkapan berkas perkara RZ. “Kelengkapan formil dan materil berkas perkara tersangka sedang diperiksa,” ujarnya.

Namun, Dia belum bisa memastikan kapan selesainya berkas tersebut diperiksa. Hanya saja, Dedi berjanji akan memberikan informasi kepada media bila berkas terkait akan siap di sidangkan.

Sebelumnya, dalam mengungkapkan kasus yang menjadi perhatian publik tersebut, penyidik Polda Jambi telah memeriksa lebih 30 orang saksi.

Sejak diumumkan namanya sebagai tersangka oleh Polda Jambi 5 Januari 2017 lalu, RZ (20 tahun) masih menjadi satu-satunya tersangka kasus penistaan agama dalam peristiwa temuan ornamen berunsur SARA di Jambi ini.

“Dari hasil penyelidikan, barang bukti, petunjuk dan hasil rekonstruksi, RZ kita panggil dan ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Kapolda Jambi Brigjend Pol Yazid Fanani.

RZ sendiri merupakan oknum mahasiswa di salah satu perguruan tinggi negeri di Jambi dan berasal dari keluarga tak mampu serta berkerja sebagai pegawai honorer di hotel Novita Jambi

Atas perbuatannya ini, RS terancam hukuman 5 tahun penjara dan tidak bisa lagi melanjutkan kuliahnya. (azi)

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here