Masyarakat Wajib Pajak Melonjak Tajam

Jambi, kabarserasan.com– Pasca kenaikan tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP) pada 6 Januari lalu, Ditlantas Polda Jambi dibuat kaget.

Bagaimana tidak, pembayaran pajak STNK dan BPKB melonjak naik dari sebelumnya.

“Bila dihitung dalam satu harinya, bila sebelumnya hanya 200 orang wajib pajak, sekarang terjadi lonjakan orang yang ingin membayar pajak hingga 400-500 orang dalam satu harinya,” ujar AKBP Mardiono, Kasubdit Lantas Polda Jambi, Senin (09/01/2017).

Menurutnya, pada awalnya masyarakat terkejut dan berbondong-bondong ke petugas untuk membayar pajak. Namun, bukan pajak yang naik seperti yang diisukan, tapi biaya administrasinya.

Diakui Mardiono, sosialisasi tarif baru tersebut hanya sebulan, baik melalui media, barner, radio dan tempat layanan. Tetapi masih belum maksimal, sehingga banyak masyarakat yang tidak tahu dan terkejut adanya tarif baru.

Seperti yang diakui Roni, warga Palmerah, Kota Jambi yang terkejut saat akan membayar pajak kendaraannya.

Setelah bertanya kepada petugas, barulah dua mengerti, bahwa tidak ada kenaikan pajak, yang ada biaya administrasi yang naik tarifnya.

“Biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang naik bukan pajak. Lagian biaya tersebut, langsung masuk ke kas negara tanpa mampir ke oknum tertentu,” kata Roni.

Dia menilai masyarakat Jambi sadar membayar pajak, hanya saja tempatnya jauh. ” Buktinya target pajak tahun 2016 over target,” ungkapnya.

Tidak demikian dengan penerbitan nomor pilihan (nopil), hingga tanggal 9 Januari belum ada masyarakat yang menginginkan nopil tersebut.

Menurut Mardiono, baru ada orang yang berencana akan membuat nopil di Ditlantas Polda Jambi.

“Sampai hari ini belum ada. Baru ada orang yang berencana membuat nopil, tapi sudah kita sampaikan biaya terbarunya, agar tidak terkejut,” tuturnya.

Baginya, bila ada yang mampu dipersilahkan membuatnya. “Silahkan saja, bila mampu. Yang berdigit satu angka dan tidak ada nomor seri dibelakang dikenakan biaya Rp. 20 juta. Sedangkan ada serinya Rp. 15 juta,” imbuhnya.

Sementara yang terlanjur membuat nopol sebelum PP No 60/2016 tentang PNBP, tidak dipermasalahkan.

Akan tetapi, saat lima tahun kemudian baru ditanyakan kembali kepada pemilik kendaraan, “Apakah masih tetap pada nopil atau mau ganti yang standar,” sambung Mardiono.

Pembuatan nopil tersebut diakuinya hanya satu hari. Bila sudah ada permohonan nopil, akan ada rekomendasi dari petugas dengan catatan belum ada nomor pilihan yang diinginkan. (azi)

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here