Dinsos PALI Bakal Rehabilitasi Rumah Tak Layak Huni

Salah satu rumah yang sudah direhabilitasi foto: Ist

PALI, Kabarserasan.com – Untuk membantu perumahan masyarakat yang kurang layak huni, Kementerian Sosial memprogramkan bantuan berupa rehabilitasi yang dilaksanakan setiap tahun.

Pada 2016, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) juga mendapat jatah 57 unit rumah yang akan rehabilitasi.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Sumarwan melalui Kabid Pemberdayaan Sosial Endang Yuni Safitri mengatakan, pada awal tahun 2017 ada 50 unit rumah yang sudah mengajukan proposal untuk direhabilitasi.

” Program rehabilitasi sosial rumah tidak layak huni berdasarkan proposal yang diajukan warga melalui kami dan langsung kami sampaikan ke kementerian sosial,” kata Endang kepada Kabarserasan.com, Senin (09/01/2017).

Menurut Endang, keberhasilan program ini membutuhkan peran aktif Kades/Lurah, khususnya untuk pendataan.

” Lurah maupun kades diharapkan dapat berperan aktif untuk mendata warga yang berhak dan segera mengajukan proposal ke Dinsos,” ujarnya.

Lanjut  Endang, untuk ikut program rehabiltasi rumah ini, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi warga.

” Warga tersebut harus masuk Basis Data Terpadu (BDT) dari Kemensos. Cara mendapatkannya melalui Kepala Desa dengan menyertakan fotokopi KTP dan KK. Kemudian kami yang akan mengajukannya ke Kemensos,” terangnya.

Selain itu, status tanahnya harus milik sendiri dengan dibuktikan surat-surat pendukung dan foto-foto rumah yang akan direhab. ” Yang pasti warga yang mengajukan harus tergolong miskin,”pungkasnya.

Penulis: Hermansyah
Editor: Amr

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here