Tarif Baru STNK Berlaku, Masyarakat Panik dan Antre di Samsat

Antrean masyarakat urus administrasi kendaraan/ Foto: poskotanews.com

Jakarta, Kabarserasan.com—Tarif baru pengurusan kendaraan bermotor yang berlaku mulai Jumat (06/01/2017) direspon masyarakat dengan beramai-ramai mengurus pembayaran adminsitrasi kendaraan di kanor-kantor Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) di sejumlah daerah.

Namun, kurang maksimalnya sosialisasi tarif baru STNK—berdasarkan PP 60/2016, tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ini, membuat masyarakat banyak yang tidak paham detailnya dan berakibat tak sedikit yang salah paham, mengira—seperti ramai informasi di media sosial, pemilik kendaraan harus membayar hingga tiga kali lipat dari tariff lama. Padahal, tidaklah demikian.

Karena yang sebenarnya diberlakukan, tariff baru dimaksud untuk penerbitan STNK baru dan perpanjangan, pengesahan STNK, penerbitan Surat Tanda Coba Kendaraan (STCK), dan itu bukan pajak. Namun kepanikan terlanjur banyak terjadi, dan tempat-tempat pelayanan di kantor Samsat, diwarnai antrean warga yang mengurus administrasi kendaraannya

“Biasalah, kita mengira yang naik sampai tiga kali lipat, seperti ditulis banyak di media sosial. Ternyata yang naik cuma administrasinya kok, bukan pajak pokoknya. Sempat khawatir juga, sih,” kata Arjuna, salah seorang warga yang ditemui di Kantor Samsat Kota Depok, Jawa Barat, Jumat siang.

Arjuna yang siang itu mengurus perpanjangan STNK kendaraan roda duanya mengaku, hanya dikenai tarif administrasi sebesar Rp 25 ribu. “Biaya lain sama saja. Ya PKB dan SWDKLLJ. Yang naik itu, 25 ribu masuk ke administrasi STNK,” jelasnya.

060116_tarif-baru-stnkSebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar Polri menyebut kenaikan tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP) untuk penerbitan STNK sudah dirumuskan bersama dengan Badan Anggaran (Banggar DPR). Kenaikan ini berawal dari adanya temuan BPK soal biaya yang ada sudah tidak sesuai dengan kondisi kekinian.

“Jadi yang perlu ditekankan, yang naik bukan pajaknya, tetapi jasa pelayanan administrasi yang disetor ke kas negara. Orang pikir kan pajak naik, ini kan PNBP bukan pajak. Tetapi jasa pelayanan administrasi yang masuk ke kas negara,” kata Boy menjelaskan.

Nantinya, lanjut Boy, pemasukan negara tersebut digunakan untuk meningkatkan sarana prasarana pelayanan seperti di Samsat berupa STNK online, SIM online untuk mempermudah masyarakat yang akan diterapkan secara bertahap.

Untuk tahap awal ini, kata Boy lagi, kebijakan ini baru di kota-kota besar, yang dianggap mendesak memerlukan investasi, pelayanan publik yang lebih baik, yang tentunya memerlukan dukungan anggaran yang cukup. (Jun)

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here