Kasus Wartawan di BPN Jambi, Dua Pegawai Diperiksa Polisi

Pegawai BPN Kota Jambi usai diperiksa/Foto:azi

Jambi, Kabarserasan.com—Buntut laporan wartawan Jambi terhadap oknum pegawai kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Jambi, dengan tuduhan melecehkan profesi wartawan beberapa waktu lalu, kasusnya kini sudah ditangani penyidik Subdit II Ditreskrimsus Polda Jambi.

Jumat (06/01/2017) pagi, dua pejabat BPN Kota Jambi, yakni Alian (Pejabat Kepala Seksi) dan Yasniati alias Een ( Kepala Bagian Umum dan Kepegawaian), terlihat dating ke Polda Jambi, untuk diminta keterangan terkait tuduhan wartawan Jambi ini.

Tiga jam berada di ruang Subdit II Direskrimsus Polda Jambi, keduanya terlihat keluar, dan dicegat sejumlah wartawan, namun mereka menolak menjawab pertanyaan. Meski demikian tak lama setelah itu, Alfian menyambut telepon salah seorang wartawan, “Langsung tanya ke dalam saja,” kata dia.

Begitu pun dengan Een, tak mau melayani pertanyaan wartawan dan terus berjalan menuju kendaraan yang akan membawa keduanya dari tempat itu. “Saya tidak ada hubungannya,” kata wanita ini.

Menurut Direktur Reskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Winarta, melalui Kasubdit II AKBP Agung, keduanya dipanggil dan diperiksa, masih berstatus saksi.

“Mereka dipanggil sebagai saksi. Pemeriksaan dilakukan masih dalam rangka pendalaman laporan,” ujarnya.

Dijelaskan, kepada keduanya ditanyakan perihal tuduhan menghalangi kerja seorang potografer media Jambi Independent saat hendak menjalankan tugas peliputan.                                                                                                                      Baca Berita Terkait: Wartawan Jambi Demo, Protes Perlakuan Pegawai BPN

Kepada penyidik, keduanya membenarkan adanya insiden itu di kantor mereka. Alfian bahkan menyebut ada tiga teman sekantornya yang lain yang juga ikut terlibat dalam kasus yang dimaksud penghadangan kerja wartawan itu.

Di hari yang sama, penyidik juga meminta keterangan Pemimpin Redaksi Media Jambi Independent Alpadli Monas, dan Koordinator Liputan media yang sama, Muawin. Keduanya diperiksa seputar kasus penyanderaan dan penghalangan tugas jurnalistik oleh pihak BPN.

“Kita minta kepolisian bisa mengusut kasus ini hingga tuntas. Agar jangan sampai kejadian seperti ini terulang terhadap wartawan lainnya,” tegas Monas.

Ia yakin polisi akan bekerja profesional untuk menuntaskan kasus ini. “Apalagi, selama ini polisi dan wartawan merupakan mitra kerja dilapangan,” tuturnya. (azi)

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here