Polisi Jambi Tangkap Warga Pembawa Offset Harimau

Kulit harimau awetan (offset) sitaa polisi/ Foto: azi

Sarolangun, Kabarserasan.com—Tiga orang pembawa kulit harimau awetan (offset), ditangkap petugas Polres Sarolangun, Jambi. Mereka masing-masing atas nama Edi Yanto, Puji Isawanto—dua orang warga Kabupaten Muratara dan Nur Ifdan, pemilik offset harimau, warga Kabupaten Lubuk Linggau, Sumatera Selatan.

Penangkapan dilakukan di Simpang Pasar Singkut, Kabupaten Sarolangun, Jambi, saat ketiganya sedang membawa offset kulit harimau, dengan mobil Colt Diesel BG 8125 GC, melintas dengan laju di lokasi penangkapan. Offset harimau dewasa yang kemudian disita petugas, saat dibawa disamarkan dengan bungkusan kardus besar yang dibalut plastik.

Saat ditangkap, ketiga warga itu memperlihatkan surat bukti pendaftaran satwa dan bagian-bagiannya. Namun karena polisi menganggap tindakan pengoffsetan harimau itu tindakan terlarang, mereka tetap membawa ketiga warga ke kantor polisi, dan memeriksa keaslian surat tersebut.

“Benar ada penangkapan harimau offsetan dan hingga saat ini masih ditangani Polres Sarolangun untuk dimintai keterangannya,” kata Kasat Reskrim Polres Sarolangun, AKP Suhartono saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (20/12/2016)

Kasi BKSDA Jambi, Afrijal, yang dimintai tanggapannya atas penangkapan ini mengatakan, pihaknya sudah diberitahu polisidan diminta keterangannya sebagai saksi ahli di Polres Sarolangun.

“Tadi malam kabarnya ditangkap dan kami juga sudah diminta bantuan sebagai saksi ahli dalam kasus penangkapan harimau offsetan. Sebab binatang tersebut memang merupakan hewan yang dilindungi. Kita harap, jika terbukti melanggar, mereka dihukum berat,” jelas Afrijal. (azi) .

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here