Sekretariat Dewan PALI Belum Tahu Cara Kerjasama dengan Media Online

foto: Ilustrasi

PALI, Kabarserasan.com – Sejumlah wartawan media online mempertanyakan kebijakan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir( PALI) yang menyatakan belum bisa bekerja terkait pemberitaan (Advertorial).

Kepala Bagian (Kabag) Umum Sekwan PALI Sagiman SE MSi berkilah, pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu aturan terkait kerjasama dengan media online.

“Kami juga sudah berkoordinasi dengan Sekwan Pemprop Sumsel, mereka mengatakan jangan dulu, sampai ada aturan yang mengaturnya,”kata Sagiman via ponsel Senin malam,(19/12/2016).

Sagiman bahkan meminta wartawan online untuk mencari aturan terkait hal tersebut.
” Seandainya rekan-rekan media  Online bisa membantu, untuk mencarikan  aturan supaya media Online bisa kerja sama  tolong segera  sampaikan kami.  Mungkin ada daerah Kabupaten/Kota  yang lain yang sudah berjalan sehingga media Online bisa kerja sama dengan DPRD dan telah menjalin kerjasama dengan media online kasih tau ke saya, nanti akan kami pelajari dan kalau mungkin kami akan melakukan studi banding kesana,”jelasnya.

Sementara itu, salah satu wartawan media Online yang bertugas di Kabupaten PALI mengaku kecewa terhadapa kebijakan Sekretariat dewan tersebut.

” Berita yang di keluarkan media online merupakan kebutuhan individu masyarakat seluruh indonesia. Terbukti, media online merupakan akses tercepat dan diandalkan untuk mendapatkan informasi di seluruh dareah,” ujarnya.

Menurut dia, alasan yang dikemukan Kabag Umum tersebut tidak masuk akal. ” Dewan PALI sudah menjalin kerja sama dengan beberapa Media Online, cetak, Elektronik,TV dan Radio. Kan tak masuk akal kalau Kabag Umum DPRD PALI mengatakan belum tahu cara aturanya tentang Kerja sama Media Online,” ujarnya ketus.

Penulis: Hermansyah
Editor: Amr

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here