Bea Cukai Sumbagsel Musnahkan Barang Sitaan Rp.3 M Lebih

Foto: beacukai.go.id

Palembang, Kabarserasan.com—Pihak Dirjen Bea dan Cukai Wilayah Sumatera Bagian Selatan, Kamis (15/12/2016) siang memusnahkan sejumlah barang sitaan mereka dua tahun terakhir bernilai total Rp.3,13 miliar.

Barang sitaan yang dimusnahkan, terdiri dari 998.800 batang rokok ilegal benilai Rp. 236 juta dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 430 juta, 9.300 botol minuman keras ilegal lokal dan impor bernilai rp 2,88 miliar dengan kerugian negara Rp.1,22 miliar, serta 1.000 kilogram tembakau bernilai Rp.13,55 juta dengan kerugiran negara mencapai Rp.28 juta.

Barang-barang ilegal yang dimusnahkan ini hasil sitaan pihak Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPC) di wilayah Provinsi Sumatera Selatan, Lampung, Jambi, Bengkulu dan Bangka Belitung.

“Yang kita musnahkan ini nilainya Rp.3 miliar lebih, tetapi kerugian negara sekitar 1,2 miliar yang penanganan barangnya dilakukan masing-masing KPPC. Nanti juga mereka memusnahkan sendiri-sendiri,”kata M Aflah Farobi, Kepala Kantor Bea dan Cukai sumbagsel, dalam keterangannya di Palembang, Kamis (15/12/2016)

Penindakan dan pemusnahan ini, menurut Aflah, sebagai bentuk keseriusan pihaknya menegakkan hukum dan peraturan perbeacukaian di Indonesia. Ia mengimbau semua pihak, jika akan mengirimkan atau memasukkan barang ke pelabuhan harus mematuhi peraturan perbeacukaian (Jun)

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here