Aksi Protes Vonis Ringan Pedofilia di Jambi

Aksi protes di PN Kota Jambi/Foto.Azi

Jambi, Kabarserasan.com—Vonis satu tahun penjara yang dijatuhkan hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Jambi kepada Wahono (65), pelaku kekerasan seksual terhadap empat orang anak di Kota Jambi, mendapat protes dari kalangan aktivis anti kekerasan terhadap anak di kota itu.

Membawa berbagai tulisan bernada protes, mereka menggelar aksi damai di depan kantor Pengadilan Negeri Jambi di kawasan perkantoran Telanaipura, Kota Jambi dengan membawa atribut poster menuntut agar pelaku yang mereka angap sebagai predator seksual, dihukum berat.

Menurut Ida Zubaida, salah seorang inisiator aksi ini, vonis ringan yang dijatuhkan hakim bagi pelaku kekerasan seksual atau pedofilia ini, merupakan cermin lemahnya perlindungan hukum terhadap anak dan perempuan dari kejahatan seksual. Padahal, dampak perbuatan pelaku itu, sangat jahat dan merusak masa depan korban dan keluarganya.

“Ketidak seriusan negara dalam menjerat pelaku dengan hukuman setimpal, sama artinya dengan menyuburkan aksi-aksi kejahatan seksual terhadap anak dan perempuan. Karena itu kami meminta agar jaksa banding atas putusan hakim tersebut,” tegas Zubaidah, Selasa (13/12/2016).

Pekan lalu, PN Jambi memvonis Wahono, terdakwa pelaku kekerasan seksual terhadap empat orang anak di bawah umur—berusia antara 13-14 tahun di Kota Jambi, dengan satu tahun penjara.

Vonis ini hanya berkurang sedikit dari tuntutan jaksa, yang juga menuntut ringan, 1,5 tahun penjara. Banyak kalangan menilai, baik tuntutan maupun vonis bagi Wahono itu terlalu ringan.

Terkait vonis ini, pengamat hukum, Ilham Kurniawan yang juga anggota gerakan “SaveOurSisters” menyatakan, putusan tersebut merupakan citra buruk perlindungan hukum terhadap anak dan perempuan, di saat kekerasan seksual mendapat kecaman dari berbagai pihak, baik di nasional maupun di tingkat internasional.

“Bahkan pada Mei 2016, Presiden Jokowi membuat Perpu No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, yang telah disahkan oleh DPR menjadi undang-undang pada bulan Oktober lalu. Aturan tersebut pada intinya memperberat hukuman bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak,” tegas Ilham.

Putusan yang dijatuhkan pada Wahono, tambah Ilham, sangat jauh dari semangat perlindungan anak dari kekerasan seksual, dan tidak akan memberi efek jera bagi pelaku. Apa lagi kasus yang dimaksud dilakukan secara berantai, dengan jumlah korban yang telah melapor sebanyak empat orang.

Gerakan “SaveOurSisters” juga meminta kejaksaan untuk menjelaskan secara transparan mengenai tuntutan satu tahun enam bulan terhadap Wahono, yang pada akhirnya berujung pada penetapan hukuman yang hanya satu tahun. (azi)

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here