Bawa Sabu 74,73 Gram Oknum Anggota TNI Di Jambi Dibekuk

Oknum anggota TNI yang ditangkap/ Foto: kabarserasan.com/By. Azhari Sultan

Jambi,Kabarserasan.com—Seorang oknum TNI dan seorang pria lain yang enjadi temannya diringkus anggota Polsek Telanaipura, Kota Jambi, karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat 74,73 gram.

Kedua tersangka Ilham Fauzan (26) warga, Simpang Bayat, Bayung Lincir, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan dan oknum anggota TNI yang menjadi temannya bernama Erwinsyah Simanjuntak (37) warga Desa Suka Deras, Kecamatan Sesuka Deras, Kabupaten Batubara, Provinsi Sumatera Selatan.

“Salah satu tersangka bernam Erwinsyah merupakan anggota TNI AD aktif dari kesatuan Batalyon 126/Kala Cakti Kisaran Medan,” kata Kasat Resnarkoba Polresta Jambi, Kompol Eko, Kamis (08/12/2016).

Tertangkapnya, kedua tersangka tersebut, setelah pihak kepolisian mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada pelaku yang membawa narkotika jenis sabu dari Medan dalam perjalanan ke Jambi.

Berbekal Informasi tersebut, petugas langsung melakukan penghadangan di dekat jembatan Aur Duri 1. Namun,  saat mobil yang dicurigai melintas dan coba dihadang petugas, mobil yang dikendarai pelaku tidak mau berhenti dan memilih kabur.

“Naasnya, mereka kabur ke jalan buntu di perkampungan warga. Meski ada perlawanan, kedua pelaku akhirnya berhasil ditangkap dengan dibantu warga,” terang Eko.

Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sebuah tas kecil yang dibuang oleh terasangka,  saat dibuka ternyata tas tersebut berisikan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu sebanyak tujuh paket.

“Dari keterangan kedua tersangka sabu tersebut dibawa dari Medan tujuan Bayung Lincir, Sumatra Selatan,” tuturnya.

Keduanya diduga merupakan jaringan antarprovinsi dan termasuk pengedar. “Mereka mengaku sudah empat kali melakukan aksinya. Bahkan, mereka juga mengkonsumsi sendiri saat dalam perjalanan agar badan menjadi fit.” Kata Eko.

Selain narkoba, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya, yakni mobil Xenia bewarna hitam yang digunakan tersangka untuk melakukan aksinya, berserta tas warna hitam dan bong.

Usut punya usut ternyata mobil tersebut  menggunakan plat palsu dengan nomor polisi BM 1751 NG. Guna penyelidikan lebih lanjut, kedua tersangka ditahan di sel Polsek Telanaipura, untuk dimintai keterangan. (azi)

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here