Cabuli Anak Di Bawah Umur, Sopir Angkot Ditangkap

Sopir angkot pelaku pencabulan ditangkap/Foto: Azhari Sultan

Jambi, Kabarserasan.com—Seorang sopir angkot di Kota Jambi, diciduk polisi karena dilaporkan mencabuli seorang gadis, siswa SMA, yang jadi penumpang langganannya.

Sopir bernama Hendra (27), warga Broni, Kota Jambi ditangkap setelah polisi mendapat laporan dari kakak korban—sebut saja Melati (16), yang tidak terima adiknya diperlakukan tak senonoh ole hang sopir angkot ini.

Menurut, Kapolsek Telanaipura, Kompol Ahmad Bastari, kasus ini cepat terungkap karena korban cepat melapor ke polisi. Karena itu Bastari mengimbau jika ada warga yang mengalami kasus serupa, untuk cepat melapor ke polisi biar pelakunya cepat diproses hukum.

Kepada polisi Hendra mengakui perbuatannya. Namun menurutnya, perbuatan itu ia lakukan atas dasar suka sama suka, bukan karena paksaan. Hendra menjelaskan, ia mengenal korban setelah selama sebulan terakhir, Melati selalu naik angkotnya, setiap kali pergi ke sekolah, sampai kemudian terjalin komunikasi secara pribadi.

Singkat cerita, menurut Hendra, lewat rayuan mautnya, ia berhasil memacari korban, dan mereka melakukan perbuatan terlarang di tempat kos siswa SMA ini. Bahkan, menurut Hendra, mereka sudah melakukannya sebanyak enam kali.

“Kami bilang kalau sayang sama kami harus gituan (hubungan badan), dan selama melakukan itu, kami berdua melakukanya di kos-kosan,” ungkap Hendra di Mapolsekta Telanaipura tersebut.

Namun, bertolak belakang dengan Hendra, menurut kakak korban, Hendra melakukannya dengan paksaan, dan adiknya tidak bias berbuat banyak karena diancam. Tapi terlepas dari mana yang benar, menurut polisi, perbuatan Hendra telah melanggar hokum, apalagi korban masih di bawah umur.

“Atas perbuatannya, pelaku dijatuhi pasal pasal 76, pasal 81 dan 82 KUHP tentang perlindungan anak dibawah umur, dengan ancaman kurungan selama 7 tahun penjara,” ungkap Bastari. (azi)

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here