Bea Cukai Jambi Musnahkan Rokok dan Barang Ilegal Lainnya

Petugas Bea dan Cukai Jambi musnahkan barang ilegal/Foto: Azhari Sultan

Jambi, Kabarserasan.com—Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Jambi, Selasa (06/12/2012) memusnahkan sejumlah barang hasil penindakan, berupa barang kena cukai, barang paket kiriman pos dan barang eks impor.

Nilai barang-barang yang dimusnahkan ini sangat fantastis, mencapai Rp.1,7 miliar. Sedangkan pajak yang berhasil diselamatkan negara dari berbagai tindakan ini mencapai Rp.1,3 miliar.

“Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagai bagian dari Kementerian Keuangan terus berupaya memberantas peredaran barang-barang ilegal dan minuman keras yang dapat merusak generasi muda.,” ujar Kepala KPP Bea dan Cukai Jambi, Priyono Triatmojo, di sela-sela acara pemusnahan barang illegal ini.

Barang yang dimusnahkan berupa rokok sebanyak 3.587.456 batang berbagai merek dengan nilai barang ditaksir sekitar Rp. 1.2 miliar. Kemudian tembakau iris (TIS) merk “Malahraos” sebanyak 456 kg dengan nilai sekitar Rp. 2.7 juta.

Jenis pelanggaran yang ditemui di lapangan adalah pelanggaran Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai Pasal 54 dan Pasal 55, yaitu hasil tembakau yang tidak dilekati pita cukai, penggunaan pita cukai bekas, salah personalisasi, dan pendistribusian rokok kemasan untuk penjualan eceran.

Lalu minuman keras mengandung etil lkohol (MMEA) berbagai merek baik impor ataupun lokal sebanyak 2.772 botol tanpa dilekati pita cukai, yang diamankan dari berbagai tempat penjualan eceran di Kota Jambi dan sekitarnya, bernilai sekitar Rp. 329.5 juta.

Jenis pelanggaran yang ditemui adalah Pasal 54 dan Pasal 55 Undang-undang No 39 Tahun 2007 tentang cukai, yaitu minuman mengandung etil alkohol yang tidak dilekati pita cukai.

Ikut juga dimusnahkan beberapa barang hasil tindakan lainnya, berupa minuman ringan merk “Cheers”, alat kesehatan, Goat’s Milk Soap, kasur bekas, kertas sembahyang, pita cukai palsu, serta DVD porno dan sex toys berupa tiruan alat vital wanita yang berhasil diamankan dari Kantor Pos Lalu Bea Jambi, dengan nilai sekitar Rp. 134,6 juta.

Menurut Priyono, banyak industri nasional mengeluh karena kian maraknya peredaran barang-barang ilegal di tengah masyarakat.

“Selama dua bulan ini, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Jambi telah banyak menertibkan peredaran minuman mengandung etil alkohol (MMEA), rokok dan barang-barang impor ilegal dengan melakukan penindakan tegas,” kata Priyono.

Penindakan dilakukan melalui operasi pasar pada berbagai toko dan perusahaan ekspedisi yang berada di berbagai daerah di Jambi. Penindakan juga dilakukan terhadap barang larangan dan pembatasan (Lartas).

Dari berbagai penindakan yang dilakukan tersebut, KPPBC TMP B Jambi berhasil mencegah terjadinya potensi kerugian Negara. “Akibat peredaran barang ilegal ini, keuangan negara dirugikan hingga mencapai Rp. 1,7 miliar.  Sedangkan potensi pajak yang bisa diselamatkan negara mencapai Rp. 1,3 miliar,” ungkap Priyono.

Aksi-aksi penangkapan barang kena cukai ilegal dan barang lartas tersebut, sambungnya, tidak lepas dari kerja sama dan sinergi yang erat antara DJBC khususnya KPPBC TMP B Jambi dengan aparat terkait khususnya Polri, Kejaksaan, TNI, dan Pemda. (azi)

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here