Dugaan Makar, Sri Bintang Pamungkas Ditahan

Sri Bintang Pamungkas, Tersangka Kasus Makar

Jakarta, Kabarserasan.com—Setelah melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap 10 orang yang ditangkap beberapa jam sebelum Aksi Damai 212 digelar, pada Sabtu (03/12/2016) dini hari polisi akhirnya membolehkan pulang tujuh orang di antaranya. Tiga lainnya tetap ditahan.

10 orang yang ditangkap itu adalah mantan Kepala Staf Kostrad Mayjen (Purn) Kivlan Zen, mantan Staf Ahli Panglima TNI Brigadir Jenderal (Purn) Adityawarman Thaha, Ketua Solidaritas Sahabat Cendana Firza Husein, seniwati yang terjun menjadi aktivis politik Ratna Sarumpaet, musikus sekaligus calon Wakil Bupati Kabupaten Bekasi Ahmad Dhani, politikus Rachmawati Soekarnoputri, tokoh demonstran Sri Bintang Pamungkas. Tiga nama lain yang relatif tidak dikenal publik, yakni Rizal Kobar, Jamran, dan Eko

Baca juga:
Delapan Orang Ditangkap Jelang Aksi Damai
10 Orang yang Ditangkap Tersangka Kasus Makar

Dari 10 nama itu, tujuh tersangka dilepas Jumat dini hari, sedangkan tiga lainnya tetap ditahan, yakni Sri Bintang Pamungkas, Jamran dan Rizal Kobar. “Ketiga orang ini berinisial J, R, dan SBP. Mulai kemarin ditahan pukul 22.00 WIB,” ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Komisaris Besar Martinus Sitompul dalam sebuah diskusi di Cikini, Jakarta, Sabtu (3/12).

Martinus mengatakan, tujuh orang dilepas, dengan alasan subyektivitas penyidik. Sedangka Sri Bintang Pamungkas, Jamran dan Rizal Kobar ditahan karena tidak menunjukkan sikap kooperatif selama menjalani pemeriksaan. “Alasan lain, ancaman hukuman mereka lebih dari lima tahun,” kata Martinus.

Seperti diberitakan sebelumnya, ke 10 orang tersebut ditangkap Jumat (01/12/2016) malam—beberapa jam sebelum Aksi Damai 212 digelar di Lapangan Monas Jakarta, karena diduga merencanakan untuk memanfaatkan aksi damai yang digelar umat Islam itu, dengan rencana menduduki Gedung DPR/MPR, setelah aksi selesai.

Sri Bintang Pamungkas disangka karena perbuatan menghasut untuk berbuat makar. Sedangkan Jamran dan Rizal Kobar diduga melanggar UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)

Martinus menjelaskan, dalam penangkapan, polisi menemukan indikasi pemufakatan jahat pada para tersangka, berupa ajakan upaya menggulingkan pemerintahan yang sah dan video di media sosial yang telah menyebar ke publik. Dan para tersangka, akan memanfaatkan Aksi Damai 212 di Lapangan Monas Jakarta, untuk melancarkan rencana tersebut.

Menurut Martinus, dalam delik pasal 110 KUHAP perencanaan untuk berbuat jahat sudah bisa dipidana. Penjelasan ini dimaksudkan Martinus, untuk menampik kesan polisi sengaja ingin membungkam para tersangka mengikuti Aksi Damai 212, dan menuding tindakan polisi yang berlebihan.

“Penyampaian pendapat di muka umum atau kritik pada kebijakan itu tidak masalah. Tapi kalau sudah mengajak, ini harus kita cegah,” tuturnya. (Jun)

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here