10 Orang yang Ditangkap Berstatus Tersangka Pelaku Makar

Karo Penmas Polri, Kombes Pol Rikwanto

Jakarta, Kabarserasan.com—Meski belum merupakan keterangan resmi, Pihak Mabes Polri sedikit demi sedikit menyampaikan perkembangan penangkapan 10 orang Jumat (02/12/2016) dini hari atau beberapa jam sebelum Aksi Damai 212 dimulai.

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Boy Rafli Amar mengatakan, ke-10 orang tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Tersangka, kan ditangkap, mana ada saksi ditangkap?” ujar Boy kepada wartawan usai mengikuti Sholat Jumat di Lapangan Monas, Jakarta.

Boy mengatakan, saat ini ke-10 orang tersebut terus dalam pemeriksaan. Untuk diputuskan apakah akan dilakukan penahanan atau tidak, menurut Boy, penyidik masih membutuhkan waktu 1×24 jam.

Boy kembali menegaskan, ke-10 orang tersebut ditanglap karena diduga melakukan tindakan yang diangap makar. Baca juga: Delapan Orang Ditangkap Jelang Aksi Damai 212

Di kesempatan terpisah, Kepala Biro Penmas Polri, Kombes Rikwanto mengatakan bahwa 10 orang yang ditangkap petugas Polda Metro Jaya jelang aksi 2 Desember 2016, antara jam 03.00 WIB sampai 06.00 WIB.

Rikwanto mengatakan delapan orang yang ditangkap dikenakan Pasal 107 junto 110 KUHP junto 87 KUHP. Sementara dua orang lain dengan inisial JA dan RK dikenakan Pasal 28 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Mereka saat ini sudah diamankan dan dilakukan pemeriksaan di Mako Brimob Kelapa Dua Depok. Jadi penyidik Polda Metro Jaya mengamankan di sana untuk dilakukan pemeriksaan,” terang dia.

Rikwanto menjelaskan, ada dugaan permufakatan jahat terkait makar yang dilakukan ke-10 orang yang ditangkap itu. Namun, Rikwanto tidak menjelaskan secara detail terkait permufakatan jahat dimaksud. (Jun)

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here