Dishut Provinsi Sumsel Gelar Sosialisasi Pelimpahan Kewenangan Hutan

Kawasan hutan

Muara Enim, Kabarsersan.com – Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Selatan menggelar sosialisasi terkait pelimpahan kewenangan hutan dari Kabupaten ke provinsi.
Sekretarsi Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Selatan Panji Cahyanto mengatakan, pelimpahan kewenangan tersebut digariskan dalam Undang-Undang 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

” Dengan adanya pelimpahan tersebut, Dinas Kehutanan kabupaten/kota tak ada lagi dan akan dibentuk UPTD Kesatuan Pengelola Hutan,” kata Panji kepada media di Hotel Grand Zuri Muara Enim, Kamis (1/12/2016).

Panji menjelaskan, KPH terbagi dua yakni Hutan Lindung dan Produksi sesuai dengan UU 41 tahun 1999 tentang pembagian wilayah kawasan hutan.

Panji mengibaratkan UPTD KPH seperti manajemen rumah sakit.  ” Dokter, fasilitas yang punya rumah sakit, sementara laporan dan menyusun anggaran Dinas Kesehatan. Kira-kira seperti itulah nantinya,” kata Panji.

Sementara Kepada Dinas Kehutanan Kabupaten Muara Enim mengatakan, umut dishut tinggal beberapa bulan lagi. ” Seluruh pegawai diambil alih provinsi. Saya tetap sebagai pegawai di Kabupaten Muara Enim,” jelas.

Untuk Wilayah Muara Enim UPTD KPHL bernama Ogan Ulu wilayahnya meliputi Semende hinga Lahat. Sedangkan KPHP di Suban Jeriji yang wilayah meliputi Rambang Dangku hingga Martapura. Dan KPHP Bukit cogong dengan wilayah meliputi Benakat, Semangus hingga PALI.

Penulis: Khairul Amri
Editor: Amr

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here