KPPU Perkarakan Lelang Dua Proyek Jalan Nasional di Jambi

KPPU Perwakilan Daerah Batam, beri keterangan pers di Jambi/ Foto By: Azhari Sultan

Jambi, kabarserasan.com—Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Perwakilan Daerah Batam, mengaku menemukan dua objek perkara proyek jalan nasional di Provinsi Jambi terindikasi praktek monopoli serta melakukan persaingan tidak sehat.

“Kedua proyek tersebut dimenangkan oleh PT Karya Dharma Jambi Persada dan PT Hanro pada tahun anggaran 2016 ini dengan nilai proyek di atas Rp. 40 miliar,” kata Kepala KPPU Perwakilan Daerah Batam, Lukman Sungkar, pada konferensi persnya di Jambi, Selasa (29/11/2016).

Pertama, jelas Lukman, pada pokja pengadaan barang atau jasa Satker pelelangan pekerjaan preservasi dan pelebaran BTS Provinsi Riau–Merlung–Simpang Niam, dengan HPS mencapai Rp. 50.130.450.000. Proyek ini dimenangkan oleh PT Karya Dharma Jambi Persada, dan pihak pekerjanya PT Hanro dan PT Bina Uli.

Kedua, lanjutnya, pada pelelangan pekerjaan preservasi dan pelebaran jalan jalan nasional arah Muara Tebo/Pattimura (Muara Bungo) – Sungai Bengkal, dengan HPS senilai Rp. 43.064.280.000. Pada pelelangan tersebut dimenangkan oleh PT Hanro dan para pekerjanya yakni, PT Karya Dharma Jambi Persada, PT Bina Uli pada Pokja ULP Provinsi Jambi SNVT Pelaksanaan Jalan Nasional II Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2016.

“Hal ini mengindikasikan bahwa proses pelelangan barang atau jasa di wilayah Provinsi Jambi masih belum berjalan sebagaimana mestinya,” kata Lukman.

Dalam melakukan aksi persekongkolan itu, tim KPPU menduga Pokja ikut memfasilitasi persekongkolan dengan cara meloloskan penawaran para pemenang tender.

“Tidak itu saja, peserta yang ikut menawar selain sebagai pemenang merupakan perusahaan pendamping untuk memfasilitasi pemenang,” papar Lukman.

Saat ini menurutnya lagi, tim KPPU sudah menemukan dua alat bukti dan sudah dalam tahap pemberkasan. “Pada pekan lalu sudah masuk pada gelar laporan dan sudah ditingkatkan ke tahap perkara,” ujarnya menambahkan.

Lukman berharap, pihak terlapor yang dipanggil KPPU bisa memenuhi panggilan untuk mengklarifikasi atau menyanggahnya. (azi)

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here