Pemerintah Hapus Ujian Nasional 2017

Ujian Nasional

Jakarta, Kabarserasan.com—Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, memutuskan menghentikan sementara penyelenggaraan ujian nasional (UN) pada 2017. Kepastian itu diambil setelah rencana tersebut disetujui Presiden Joko Widodo yang segera mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres).

“Saya sudah dipanggil presiden, sebelum jumatan tadi saya dipanggil. Prinsipnya beliau sudah menyetujui, tinggal menunggu inpres,” kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendi kepada media, di Jakarta, Jumat (25/11/2016).

Menurut Mendikbud, penghentian sementara ini selain untuk memperbaiki mutu kelulusan, juga memenuhi putusan Mahkamah Agung pada 2009.

Dalam putusan itu MA memerintahkan pemerintah meningkatkan kualitas guru, kelengkapan sarana dan prasarana sekolah, serta akses informasi di seluruh Indonesia. Kualitas guru serta sarana dan prasarana yang memadai diperlukan bagi pelaksanaan UN.

Meski dihapus kata Mendikbud, tetap akan dilaksanakan ujian akhir untuk kelulusan siswa, hanya saja pelaksanannya tidak lagi oleh pemerintah pusat tapi dilakukan pemerintah daerah masing-masing. Sistem disentralisasi UN diharapkan hasilnya akan lebih baik.

Siswa peserta Ujian Nasional
Siswa peserta Ujian Nasional

Untuk ujian akhir bagi siswa SMA-SMK dan sederajatnya diserahkan ke pemerintah provinsi, sedangkan untuk level SMP dan SD sederajat diserahkan ke pemerintah kabupaten/Kota.

“Pelaksanaannya tetap standard nasional. Badan Standardisasi Nasional akan mengawal, mengontrol, mengendalikan prosesnya. Jadi tidak ada lagi itu supply-supply soal ke daerah dikawal polisi,” ujar Mendikbud.

Ke depan, lanjut Mendikbud, UN baru akan dilaksanakan lagi jika fasilitas pendidkan di Indonesia sudah baik dan merata. Saat ini pihaknya tengah melakukan perbaikan fasilitas di 20.000 sekolahan di Indonesia.

“Sekolah-sekolah kita yang di atas standar nasional sekarang hanya 30 persen, itu yang harus kita treatment,” jelasnya. (Jun)

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here