Ini Dia Isi Maklumat Kapolda Metro Jaya Larang Demo

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Awi S

Jakarta, Kabarserasan.com—Polda Metro Jaya mengaku mencetak 50 ribu lembar Maklumat Kapolda Metro jaya, berisi larangan aksi demonstrasi bertujuan makar terhadap pemerintah.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono, Rabu (23/11/2016) di Jakarta mengatakan, selain disebar melalui udara, maklumat yang ditandatangani Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Iriawan itu juga mereka edarkan ke rumah-rumah warga ibukota secara door to door.

“Kemarin disebar 50 ribu lembar (maklumat) lewat udara, agar masyarakat lebih tahu terkait maklumat ini,” kata Awi menjelaskan.

Maklumat berisi larangan itu, terkait informasi yang didapat pihak kepolisian, akan adanya tujuan menjatuhkan pemerintah, di balik aksi unjuk rasa menuntut penahanan Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, dalam kasus penistaan Agama Islam itu. Sebagaimana kabar yang beredar di media social, aksi itu akan digelar di sepanjang jalur protokol Sudirman-Thamrin.

Karena itu, menurut Awi, maklumat sama juga diedarkan ke Polres dan Polsek di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Untuk disebarkan ke warga di wilayah masing-masing.

“Kapolres dan Kapolsek telah memerintahkan jajarannya hingga ke fungsi Bhabinkamtibmas, dibantu Babinsa untuk menyebarkannya secara door to door ke warga, juga dengan memasang baliho serta spanduk,” ungkap Awi.Maklumat Kapolda Metro Jaya

Berikut Isi Maklumat Kapolda Metro Jaya itu:

Bahwa dalam rangka menyikapi maraknya penyampaian pendapat di muka umum di Wilayah Hukum Polda Metro Jaya, maka Kepolisian Daerah Metro Jaya mengeluarkan maklumat kepada penanggungjawab dan peserta penyampaian pendapat di muka umum serta diwajibkan mematuhi ketentuan sebagai berikut:

a. Agar mematuhi ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalarn UU RI No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Penyampaian Pendapat Di Muka Umum, khususnya tentang kewajiban, larangan dan sanksi bagi pelaku atau peserta penyampaian pendapat di muka umum. Apabila tidak sesuai dengan ketentuan dan melanggar hukum akan dilakukan tindakan Kepolisian secara tegas dari mulai pembubaran kegiatan sampai kepada penegakan hukum sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku

b. Penyampaian pendapat di muka umum baik berupa unjuk rasa, demonstrasi, pawai, rapat umum dan atau mimbar bebas dilarang membawa senjata tajam, senjata pemukul atau benda-benda yang membahayakan, serta telah memberitahukan terlebih dahulu secara tertulis kepada Polda Metro Jaya.

c. Pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum dilarang mengganggu ketertiban umum, merusak fasilitas umurn, melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan fungsi jalan raya/arus lalulintas melakukan provokasi yang bersifat anarkis maupun yang mengarah kepada SARA dan pelaksanaan kegiatan penyampaian pendapat di muka umum di tempat terbuka dibatasi mulai pukul 06.00 WIB sampai maksimal Pukul 18.00 WIB.

d. Di dalam melakukan penyampaian pendapat di muka umum di larang melakukan kejahatan terhadap keamanan negara berupa makar terhadap Presiden dan atau Wakil Presiden RI, makar hendak memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia dan makar dengan menggulingkan Pemerintah Indonesia, terhadap perbuatan tersebut dapat dihukum mati atau seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun dan/atau melakukan tindak pidana lainnya sebagaimana dimaksud dalam KUHP dan atau dalam Undang-Undang tertentu yang berlaku.

Demikian maklumat ini untuk dipahami dan dimengerti oleh semua pihak.

Dikeluarkan di Jakarta
Tanggal 21 November 2016

Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya
Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here