PPP Djan Faridz Menang di PTUN, PPP Romi Batal

Romahurmuzy dan Djan Faridz/ Foto: Jjurnas.com

Jakarta, Kabarserasan.com–Di tengah makin memanasnya tensi politik seiring hiruk pikuknya pelaksanaan Pilkada di tanah air, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengeluarkan keputusan terbaru, terkait dualism kepengurusan partai berlambang kabah, Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Selasa (22/11/2016) PTUN Jakarta mengumumkan putusan mengabulkan gugatan PPP pimpinan Djan Faridz, sekaligus membatalkan surat keputusan (SK) Menkum HAM Nomor M.HH-06.AH.11.01 Tahun 2016, tanggal 27 April 2016 tentang Pengesahan Susunan Personalia DPP PPP pimpinan Romahurmuzy. Menkum HAM diminta mencabut lagi SK tersebut.

“Menyatakan batal Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: M.HH-06.AH.11.01 TAHUN 2016 Tentang Pengesahan Susunan Personalia Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan Masa Bakti 2016-2021,” demikian bunyi putusannya.

Dualisme kepengurusan PPP sudah berjalan lebih dari dua tahun, dan selama rentang waktu itu, kedua pihak terlibat saling gugat, yang berujung pada terbitnya SK Menkum HAM yang mengesahkan kepengurusan yang dipimpin Romahurmuziy di atas.

Bagaimana tanggapan Romahurmuziy atas keputusan PTUN Jakarta ini? Romi, sapaan Romahurmuzy mengaku tidak terkejut, dan menyatakan akan menempuh upaya banding untuk mengembalikan berlakunya SK Menkum HAM yang dipegangnya. “Masih ada proses banding, masih ada proses kasasi, kita ikuti saja biasa,” kata Romi, Selasa (22/11/2016) di Jakarta.

Romi tetap mengklaim kepengurusan yang ia pimpinlah yang sah. Apalagi sebelumnya, pihaknya dalam gugatan di PN Pusat.

“Kemarin kami juga menang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas gugatan Pak Djan Faridz kepada Presiden, Menko Polhukam, Menkum HAM. Kami sendiri yang (dia) meminta ganti rugi Rp 1 triliun dan minta supaya yang bersangkutan ditetapkan sebagai pengurus DPP PPP yang sah, itu kami yang menang,” papar Romi.

Kasus ini diprediksi akan makin memanaskan suhu politik di ibukota, karena kedua kubu berada di posisi berbeda dalam mendukung pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur dalam Pilkada DKI Jakarta Februari 2017 mendatang.

Kubu PPP Romi mendukung pasangan nomor urut satu, Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana, sedangkan PPP Djan Faridz mendukung pasangan nomor urut dua yang merupakan calon petahanan, Basuki Tjahaja Purnama-Gatot Saiful Hidayat  (Jun)

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here