KPK OTT Pejabat Dirjen Pajak, Sita Uang Senilai Rp.1,9 M

Ketua KPK Agus Rahardjo

Jakarta, Kabarserasan.com—Berbagai aksi penangkapan seperti tak membuat para pejabat di negeri ini kapok, atau ciut nyali untuk korupsi. Senin (21/11/2016) malam sekitar pukul 20.00 WIB, KPK kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dua orang, satu di antaranya pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Direktur Utama PT E.K Prima Ekspor Indonesia, R. Rajamohanan Nair dan Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Handang Soekarno.

Dalam keterangannya kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (22/11/2016), Ketua KPK Agus Rahardjo menjelaskan, penangkapan keduanya di lakukan di Springhill Residence, Kemayoran, Jakarta.

Kedatangannya untuk melakukan transaksi suap tahap pertama. Transaksi tersebut sebesar Rp 1,9 miliar dari total Rp 6 miliar yang telah disepakati keduanya. Setelah 30 menit transaksi dilakukan, Handang keluar dari kediaman Rajamohanan.

Saat itu, penyidik KPK langsung mengamankan Handang beserta supir dan ajudannya. “Dari lokasi diamankan uang sejumlah 148.500 dollar AS atau setara Rp 1,9 miliar,” ujar Agus.

Setelah mengamankan Handang, penyidik langsung mengamankan Rajamohanan di kediamannya. Malam itu juga keduanya lantas dibawa ke Gedung KPK untuk dilakukan pemeriksaan.

“KPK juga mengamankan dua staf RRN (Rajamohanan) di kediaman masing-masing di daerah Pamulang dan Pulomas. Selain itu, penyidik juga mengamankan staf lainnya di Surabaya,” ujar Agus.

Agus lebih anjut mengatakan, setelah dibawa ke Gedung KPK, Handang dan Rajamohanan menjalani pemeriksaan selama 1×24 jam. Keesokan harinya, Selasa, penyidik menetapkan status Handang dan Rajamohanan sebagai tersangka.

“Kami memutuskan meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan sejalan dengan penetapan dua orang sebagai tersangka,” kata Agus.

Rajamohannan ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap dengan sangkaan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf (a) dan huruf (b) dan Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara, Handang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dengan sangkaan melanggar Pasal 12 huruf (a) dan huruf (b) serta Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Jun)

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here