Jambi, kabarserasan.com—Sebanyak 54 kg ganja kering milik warga Aceh yang ditangkap tim gabungan Ditresnarkoba Polda dan Polresta Jambi akhir bulan lalu, Selasa (15/11/2016) dimusnahkan di Polda Jambi.
Dengan menggunakan dua buah drum, puluhan kilogram ganja kering dimusnahkan dengan cara dibakar oleh Kapolda Jambi Brigjen Pol Yazid Fanani beserta perwakilan dari kejati, bea cukai, BNN dan undangan lainnya
Tidak itu saja, pemusnahan ini juga di hadapan tersangka Ayubi, warga Aceh yang berhasil diringkus di kawasan Pematang Lumut, Kabupaten Tanjungjabung Barat, Jambi.
“Pemusnahan barang bukti ini, merupakan perintah undang-undang. Untuk itu kita musnahkan dengan cara dibakar di halaman Mapolda Jambi,” ujar Kapolda.
Barang bukti seberat 54 kg ini yang dibawa pelaku dari Aceh rencananya akan dibawa melalui jalur lintas sumatera.
“Pelaku merupakan jaringan nasional yang barang buktinya akan dibawa ke Jakarta dengan menggunakan mobil ekspedisi untuk mengelabui petugas,” sambung Yazid.
Rencananya dalam waktu dekat berkas kasus ini sudah P21 dan siap dikirim ke kejaksaan untuk dilanjutkan ke tahap persidangan. (azi)