Muzakir Tegaskan Angkutan Batubara Harus Tertib

Bupati Muara Enim Ir H Muzakir Sai Sohar Foto: Kabasrserasan/amri

Muara Enim, Kabarserasan.com – Bupati Muara Enim Muzakir Sai Sohar menyuruh pulang dua perusahaan angkutan batubara yang baru mendapat izin. Pasalnya dua perusahaan tersebut yakni PT Djan Resources dan PT Ampera Pulau Kemarau hanya diwakili oleh midle management yang tak bisa mengambil keputusan.

” Ya benar, mereka saya suruh pulang. Saya sampaikan pimpinan mereka yang harus datang, bukan di wakilkan,” kata Muzakir di ruang kerjanya, Jumat (11/11/2016).

Rapat yang juga dihadiri Wakil Bupati Muara Enim H Nurul Aman, Ketua DPRD Muara Enim Aries HB, Kapolres AKBP Hendra Gunawan dan Kasdim ini,  seyogyanya akan membahas permasalahan dan aturan melintas angkutan batubara yang melalui jalan umum di Kabupaten Muara Enim.

Bupati menuturkan, dia mengundang tiga perusahaan angkutan untuk rapat terkait angkutan batubara ini. Dari tiga perusahaan tersebut, hanya Perusda Lahat yang langsung dihadiri Direktur Utama.

” Kita minta Perusda Lahat yang mengkoordinir angkutan batubara dari Lahat ini. Hal ini dimaksudkan agar lebih tertib. Misalnya berapa sebenarnya jumlah angkutan yang ada, jangan serampangan,” terang Muzakir.

Dalam dispensasi yang diberikan Pemkab Muara Enim, ada aturan yang harus ditaati. Misalnya  truk batubara dilarang parkir dalam kota, angkutan juga harus memasang stiker. Saat angkutan balik tanpa muatan dilarang berkecepatan tinggi, hingga plat nomor mobil harus dari Sumsel. Kemudian tonase kendaraan juga dilarang melebihi kapasitas yang diizinkan.

Bupati menegaskan, bagi kendaraan yang menyalahi dispensasi yang diberikan Pemkab Muara Enim, akan diberi sanksi berupa tilang. Demikian juga jika kedapatan pengemudi truk merupakan ” sopir tembak”, kendaraan tidak boleh melanjutkan perjalanan sebelum sopirnya diganti.

” Aturan ini kita buat agar angkutan batubara lebih tertib dan tidak meresahkan masyarakat,” kata Muzakir.

Untuk menstop truk angkutan batubara memang bukan kewenangan Pemkab. Tapi Pemkab Muara Enim juga punya cara lain. Bagi kendaraan yang melanggar dispensasi yang diberikan, pemkab bisa melarang truk tersebut melintas melalui Muara Enim.

” Kitakan tidak mencabut izinnya, karena memang bukan domain bupati. Tapi kendaraan tersebut dilarang melintasi jalan di Muara Enim,” jelasnya.

Muzakir menuturkan, untuk tahun depan Gubernur sudah tidak bisa lagi mengeluarkan izin angkutan batubara. Mereka harus melintas diJalan khusus batubara Servo.

Terkait dengan itu, Bupati juga akan memanggil PT Titan sebagai pengelola jalan khusus batubara tersebut. ” Kita minta PT Titan tidak mmebuat aturan sendiri yang memberatkan perusahaan angkutan batubara,” ujarnya.

Selain itu, dalam klausul awal pembangunan jalan khusus itu, ada disebutkan dari sekian persen untuk kas daerah.” Itu akan kita tanyakan.  Karena itu kita akan duduk bersama untuk mencari jalan terbaik,” tutupnya.

Penulis: Khairul Amri
Editor: Amr

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here