Antasari Azhar Menghirup Udara Bebas

Foto: bisnis.com

Jakarta, Kabarserasan.com—Setelah menjalani masa kurungan selama 7,5 tahun, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar akhirnya bisa menghirup udara bebas, setelah mendapat pembebasan bersyarat.

Mengenakan kopiah hitam dengan Pin bendera Merah Putih, Kamis (10/11/2016) pagi Antasari keluar meninggalkan LP Tangerang, Banten, disambut isteri, anak dan cucunya.. Istri Antasari, Ida tampak tersenyum bahagia, menyambut kebebasan sang suami dari kurungan.

Kasusnya terjadi 14 Maret 2009, Direktur Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen ditemukan tewas ditembak di dalam mobil sedan dengan nomor polisi B 191 E seusai bermain golf di Padang Golf Modernland, Tanggerang, Banten. Di tahun 2009. Antasari dihukum 18 tahun penjara karena proses persidangan membuktikan dirinya terlibat—bahkan menjadi otak, di balik pembunuhan Nasrudin, PT Putra Rajawali Bantaran, Nasrudin Zulkarnain.

Motifnya, sebagaimana terungkap di persidangan, adalah cinta segi tiga antara Antasari-Rani Juliani-Nasrudin. Bermula dari terkuaknya pertemuan antara Antasari dan Rani, seorang caddy golf  di Kamar 803 Hotel Grand Mahakam, Jakarta Selatan.

Dalam salah satu kesempatan, Antasari menceritakan perihal hubungan ia dan Rani, yang belakangan diketahui telah menjadi isteri ketiga Nasrudin, kepada Sigit Haryo Wibisono. Sigit kemudian meminta bantuan Kombes Wiliardi Wizard, untuk menghabisi nyawa Nasrudin. Selanjutnya Williardi mencari tim eksekutor yaitu Edo dkk. Sigit, Wiliardi, Edo dan beberapa orang rekan yang menjadi eksekutor pembunuhan, juga akhirnya dihukum penjara dn telah menghirup udara bebas.

Berdasarkan bukti-bukti yang dianggap kuat, 4 Mei 2009 Antasari ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Metro Jaya. Tiga hari berselang, jabatannya sebagai Ketua KPK dinonaktifkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, dan berhenti permanen setelah menjadi terdakwa, 11 Oktober 2009.

Perjalanan kasusnya sangat panjang, karena di semua tingkatan Antasari melakukan perlawanan, karena merasa tidak bersalah. 11 Februari 2010, PN Jakarta Selatan memvonis Antasari 18 tahun penjara.

Upaya bandingnya kandas, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan PN Jaksel. Demikian pula di tingkat kasasi, yang diputuskan majelis hakim yang diketuai Alkotsar pada 21 September 2010.  Upaya terakhirnya kembali kandas ketika 13 Februari 2012, MA kembali menolak permohonan peninjauan kembali yang diajukannya.

14 Agustus 2015 lalu, setelah menjalani setengah masa pidana, Antasari mulai menjalani asimilasi dan bekerja di kantor notaris Handoko Salim di Tangerang setiap hari kerja, Senin sampai Jumat, mulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB. Selama di luar lapas, Antasari mendapat pengawalan ketat dari pihak lapas. 10 November 2016 ini, masa asimilasi itu berakhir dan setelah menjalani dua pertiga hukuman, Antasari akhirnya bebas bersyarat.

Kasus ini menyisakan satu misteri yang hingga kini belum terungkap, soal baju Nasrudin yang ia pakai saat tertembak. Setelah tertembak, Nasrudin dibawa ke RS Mayapada untuk ditangani dan diteruskan ke RSCM. Tapi hingga kini baju itu tidak pernah sampai ke persidangan, padahal merupakan bukti kuat di kasus ini. Antasari pun menggugat RS Mayapada dan masih diproses di tingkat kasasi.

Menurut Andi Syamsuddin, adik Nasrudin, Antasari pernah berjanji kepadanya, setelah bebas akan menceritakan kasus yang sebenarnya, termasuk siapa saja yang terlibat dalam pembunuhan Nasrudin. Janji itu yang kini ingin ditagih Andi. (jun)

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here