Pasca Demo 4 November Lima Anggota HMI Ditangkap

Foto: republika.com

Jakarta, Kabarserasan.com—Lima orang anggota Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Selasa (08/11/2016) dini hari ditangkap polisi dari Polda Metro Jaya, karena diduga menjadi pelaku kerusuhan saat aksi unjuk rasa di depan Istana Merdeka Jakarta Jumat (04/11/2016) lalu.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono, kelimanya ditangkap di tempat berbeda. Masing-masing yang ditangkap itu berinisial II, AJ, RM, RR, dan MRD, yang semuanya masih berstatus mahasiswa di universitas berbeda. Salah satunya ditangkap saat berada di kediaman salah seorang anggota DPD RI, di Jakarta

Foto: infohumas.com
Foto: infohumas.com

“Iya benar semuanya  anggota HMI, sekira pukul 24.00 WIB kami mengamankan kelimanya, Yang II dan AH itu mahasiswa Unas, RR itu mahasiswa dari Universitas Jaya Baya, MRD dari Universitas Attahiriyah, dan RM dari Universitas Ibnu Khaldun ” kata Awi kepada wartawan di Jakarta.

Seperti diketahui, pada saat terjadi unjuk rasa di depan Istana Merdeka Jumat itu, usai aksi damai sekelompok Ormas dan masyarakat, terjadi kerusuhan di depan istana, yang diwarnai pembakaran tiga unit mobil anti huru hara polisi, dan beberapa kendaraan umum yang dirusak.

Selain itu, sejumlah personel polisi dan pengunjuk rasa juga dilaporkan terluka dalam bentrok itu. Melihat kerusuhan yang makin menjadi dan para demonstran tidak mau membubarkan diri, polisi kemudian menembakkan gas air mata kepada para demonstran.

Menyikapi penangkapan itu, sejumlah pengacara menyatakan siap mendampingi proses hokum yang akan mereka jalani. Mayoritas pengacara yang akan membela kelimanya ini adalah alumni HMI.

“Kita sudah ada hampir 230-an orang lebih secara sukarela, dan itu rata-rata adalah mayoritas alumni HMI dan tiap hari akan bertambah. Saya alumni juga,” terang Koordinator Tim Kuasa Hukum Muhammad Syukur Mandar kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (8/11/2016).

Syukur sendiri mengaku siang itu datang ke Mapolda Metro Jaya untuk menanyakan status hukum kelimanya. “Motif secara hukumnya belum bisa kami jelaskan. Kita belum memperoleh surat sprindik-nya maupun di BAP penyidik terhadap tersangka,” ungkapnya.

Menurut Syukur, penangkapan kelima kader HMI tersebut tidak sesuai prosedur. “Sekjen dan teman-teman diduga sebagai provokator sehingga diambil secara paksa. Polisi mestinya tidak perlu melakukan tindakan reprerif seperti itu, bisa melakukan pemanggilan terlebih dahulu,” ujar Syukur.

Atas tindakan polisi ini, lanjut Syukur, pihaknya telah mengadukan masalah ini ke Komnas HAM. Karena menurutnya, proses pemeriksaan setelah kelimanya ditangkap tanpa didampingi pengacara., sesuai ketentuan KUHAP. (Jun)

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here