Terkait Tuduhan Menistakan Agama, Senin ini Ahok Diperiksa Polisi

Foto: suara.com

Jakarta, Kabarserasan.com—Gubernur DKI Jakarta (nonaktif) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok Senin (07/11/2016) pagi dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Ahok diperiksa sebagai terlapor, dalam kasus dugaan penistaan agama.

“Biasanya untuk pemeriksaan dimulai jam 09.00, namun tergantung kepada yang diperiksa bisa hadir jam berapa,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Agus Rianto, Minggu (06/11/2016)

Sehari sebelumnya, soal pemeriksaan Ahok ini juga disampaikan Kapolri Jenderal Tito Karnavian. “Senin ini akan kami panggil secara resmi dan akan kami minta keterangannya. Saya rasa teman-teman media bisa meliput dan mengetahui sungguh-sungguh apa yang kami lakukan,” ujar Tito, dalam keterangan pers di Kantor Presiden, Sabtu (05/11/2016) malam.

Selain memanggil Ahok, Mabes Polri juga minta Bareskrim memanggil saksi lainnya untuk melengkapi berkas penyelidikan Ahok. Ada 10 orang saksi ahli, yaitu saksi yang diajukan pelapor yakni MUI, tujuh orang saksi dari penyidik, dan ada tiga ahli dari ahli bahasa, ahli agama, dan ahli hukum pidana,” ujar Kapolri.

Dalam tuduhan melakkan penistaan agama terhadap Ahok ini, Bareskrim Polri mengaku menerima 11 laporan, yang intinya menyampaikan keberatan atas perkataan Ahok yang menyebut Surat Al-Maidah ayat 51. Rekaman video Ahok berpidato di depan warga Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu pada 27 September 2016 itu tersebar di media sosial

Menurut Tito, nantinya saksi ahli dalam bidang agama akan memberikan keterangan kepada kepolisian terkait dengan pokok masalah yakni ayat Al-Quran yang diduga dilecehkan Ahok, yakni Surat Al Maidah ayat 51. Adapun saksi ahli bahasa akan dimintai keterangannya untuk melihat apakah rangkaian kata-kata yang disampaikan Ahok melanggar unsur agama atau tidak.

“Lalu ahli hukum pidana untuk melihat adanya unsur pidana atau tidak, nanti kami akan memintai keterangannya,” ujarnya.

Untuk menjaga agar proses hukum ini berjalan transparan, lanjut Kapolri, pihaknya melibatkan unsur dari Kejaksaan Agung, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan anggota Komisi Hukum DPR RI untuk mengawasi jalannya proses pemeriksaan. (Jun)

 

 

 

 

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here