Dianggap Hina Presiden Ahmad Dhani Dilaporkan ke Polisi

Foto: indowartawa.com

Jakarta, Kabarserasan.com—Orasi musisi Ahmad Dhani saat unjuk rasa 4 November di depan Istana Kepresidenan berbuntut panjang.  Dinilai menghina Presiden, dua Ormas pendukung Jokowi, Pro jokowi (Projo) jdan Laskah Rakyat Jokowi (LRI), melaporkan suami Mulan Jameela itu ke Polda Metro Jaya, Minggu (06/11/2016) malam.

“Ini enggak terkait sedikit pun dengan Pilkada Jakarta. Kami hanya ingin membela dan menjaga kehormatan Presiden,” kata Budi Arie Setiadi, Ketua Umum Projo,, kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya.

Menurut Budi, sebagai anggota masyarakat, pihaknya sangat terganggu dengan ucapan Ahmad Dhani saat berorasi di unjuk rasa itu.

“Perbuatan Ahmad Dhani adalah perbuatan melawan hukum dengan dasar penghinaan kepala Negara, karena diucapkan saat orasi di depan Istana Merdeka,” kata Sekretaris Jenderal DPP Projo Guntur Siregar.

Menurut kedua Ormas pendukung Jokowi ini, Dhani telah melanggar hokum sebagaimana diatur Pasal 207 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 1 tahun 6 bulan. Bukti yang mereka bawa berupa rekaman di situs YouTube.

Menurut Guntur, laporan ke polisi ini mereka lakukan, atas desakan anggota Ormas Projo dan LRI, yang   menyaksikan langsung demo 4 November, saat Ahmad Dhani melakukan orasi terbuka.

“Ya, kami kami bawa rekaman dan audio visualnya sebagai bukti awal untuk melengkapi bukti-bukti lain” timpal Ketua Umum LRJ Riano Oscha. Saat beita ini dibuat, Projo dan LRi berjumlah sekitar 15 orang masih menyampaikan laporan (Jun)

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here