Tax Amnesty, Apakah Itu?

Presiden Joko Widodo selalu tersenyum saat bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani, meninjau pelaksanaan program Tax Amnesty di Kantor Direktorat Pajak Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat 30 September 2016 lalu, atau sekitar empat jam sebelum program Tax Amnesty Gelombang pertama ditutup. Wajah tak kalah sumringah ditunjukkan Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi, saat  menyambut kedatangan presiden dan Menkeu.

Bisa dimaklumi, wajah-wajah mereka sedang gembira. Program pengampunan pajak (tax amnesty) gelombang pertama ini, bias dibilang menuai sukses besar. Adalah presiden sendiri yang malam itu—meski masih ada waktu empat jam sebelum ditutup, capaian dari program yang berlangsung tiga bulan sejak 1 Juli 2016 ini.

tax-amnseti-presiden-menkeu-dan-dirjen-pajakSampai pukul 20.00 WIB Jumat malam itu, nilai deklarasi dan repatriasi sudah menembus Rp 3.540 triliun, dengan uang tebusan Rp 97,1 triliun. Rinciannya, total peserta tax amnesty 347.033 WP berasal dari WP yang tidak melaporkan Surat Pemberitahuan Tertagih (SPT) Pajak sebanyak 62.354 WP dan yang lapor SPT 284.679 WP. Dari jumlah keseluruhan tax amnesty, tercatat 14.135 WP merupakan WP yang baru memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) setelah program tax amnesty berlaku.

“Ini soal trush (kepercayaan) dari kalangan dunia usaha dan masyarakat, mereka percaya dengan reformasi sector pajak yang dilakukan pemerintah. Ini yang harus kita jaga” kata Presiden Jokowi

Data lain menunjukkan, jumlah SPH  (Surat Pernyataan Harta) yang disetorkan 351.999 berasal dari WP Orang Pribadi (OP) sebanyak 279.935 SPH dengan total uang tebusan Rp 77,4 triliun. Rinciannya WP OP UMKM sebanyak 53.673 SPH dan uang tebusan Rp 2,55 triliun, Non UMKM 226.262 SPH setor uang tebusan Rp 74,85 triliun.

WP Badan dengan SPH sebanyak 72.064 SPH dengan uang tebusan Rp 9,54 triliun, terdiri dari UMKM 13.800 SPH dan uang tebusan Rp 17 miliar, serta Non UMKM 58.264 SPH sebesar Rp 9,37 triliun.

“Jadi mayoritas peserta tax amnesty adalah WP OP Non UMKM dengan rata-rata uang tebusan Rp 331 juta,. Hasil yang dicapai sampai malam hari ini menggembirakan dan membuat kami makin bersemangat” kata Sri Mulyani.
tax-amnesti_tarif-tebusan

Presiden mengingatkan WP yang belum ikut program pengampunan pajak pada Gelombang I bias ikut pada gelombang berikutnya. Gelombang II yang akan berlangsung pada Oktober-Desember 2016 dan Gelombang III pada Januari-Maret 2017.
‎Jokowi juga memastikan pemerintah akan melakukan langkah lanjutan setelah program ini berakhir. Hal ini untuk terus menjaga kepercayaan masyarakat dan dunia usaha terhadap sistem perpajakan di Indonesia.

“Oleh sebab itu trust yang sudah diberikan masyarakat, dunia usaha kita gunakan, sekali lagi saya tegaskan, dalam merefomasi sistem perpajakan kita. Kita konsentrasi pada regulasi yang ada UU KUP, UU PPh, UU PPN, sehingga yang masih belum, kalau tidak ikut pada tahap 2 dan tahap 3 akan ditinggal betul,” ujar presiden.

Apa sebenarnya Tax Amnesty? Saat pemerintah gembar gembor dan bersorak dengan capaiannya, banyak warga masyarakat—bahkan yang berstatus Wajib Pajak (WP) tidak tahu. Maka jangan heran, banyak dari WP yang tidak melaksanakan kewajibannya, bukan karena bandel apalagi sengaja menyembunyikan harta, tapi semata karena tidak paham program pemerintah ini.

Mengacu kepada penjelasan dari situs Kantor Dirjen Pajak, Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) adalah program pengampunan yang diberikan oleh Pemerintah kepada WP meliputi penghapusan pajak yang seharusnya terutang, penghapusan sanksi administrasi perpajakan, serta penghapusan sanksi pidana di bidang perpajakan atas harta yang diperoleh pada tahun 2015 dan sebelumnya, yang belum dilaporkan dalam SPT, dengan cara melunasi seluruh tunggakan pajak yang dimiliki dan membayar uang tebusan.

Yang dapat memanfaatkan kebijakan amnesti pajak adalah, Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, Wajib Pajak yang bergerak di bidang Usaha Mikro Kecil dan Menengan (UMKM) serta Orang Pribadi atau Badan yang belum menjadi Wajib Pajak. Permohonan dibuat dan ditandatangani adalah Wajib Pajak orang pribadi, pemimpin tertinggi berdasarkan akta pendirian badan atau dokumen lain yang dipersamakan, bagi Wajib Pajak badan; atau, penerima kuasa, dalam hal pemimpin tertinggi berhalangan.

Adapun persyaratan WP yang dapat memanfaatkan Amnesti Pajak antara lain; memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, membayar Uang Tebusan; melunasi seluruh Tunggakan Pajak;melunasi pajak yang tidak atau kurang dibayar atau melunasi pajak yang seharusnya tidak dikembalikan bagi Wajib Pajak yang sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan dan/atau penyidikan;, menyampaikan SPT PPh Terakhir bagi Wajib Pajak yang telah memiliki kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.

Lalu syarat terakhir, mencabut permohonan dalam hal: pengembalian kelebihan pembayaran pajak; pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi dalam Surat Ketetapan Pajak dan/atau Surat Tagihan Pajak yang di dalamnya terdapat pokok pajak yang terutang;pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar; keberatan; pembetulan atas surat ketetapan pajak dan surat keputusan; banding; gugatan; dan/atau peninjauan kembali, dalam hal Wajib Pajak sedang mengajukan permohonan dan belum diterbitkan surat keputusan atau putusan.

Kebijakan Amnesti Pajak adalah terobosan kebijakan yang didorong oleh semakin kecilnya kemungkinan untuk menyembunyikan kekayaan di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia karena semakin transparannya sektor keuangan global dan meningkatnya intensitas pertukaran informasi antarnegara. Kebijakan Amnesti Pajak juga tidak akan diberikan secara berkala. Setidaknya, hingga beberapa puluh tahun ke depan, kebijakan Amnesti Pajak tidak akan diberikan lagi.

Ikut serta dalam Amnesti Pajak juga membantu Pemerintah mempercepat pertumbuhan dan restrukturisasi ekonomi melalui pengalihan harta, yang antara lain akan berdampak terhadap peningkatan likuiditas domestik, perbaikan nilai tukar rupiah, penurunan suku bunga, dan peningkatan investasi; merupakan bagian dari reformasi perpajakan menuju sistem perpajakan yang lebih berkeadilan serta perluasan basis data perpajakan yang lebih valid, komprehensif, dan terintegrasi; dan meningkatkan penerimaan pajak, yang antara lain akan digunakan untuk pembiayaan pembangunan.

Karena itu, sebagaimana dikatakan Presiden Jokowi, kebijaksanaan ngara ini sayang jika tidak dimanfaatkan. Di satu sisi kewajiban terhutang diampuni, di sisi lain WP sebagai warga negara juga diberi kesempatan berperan membantu pembangunan nasional.

Tapi kalau pun tetap tidak mau memanfaatkan, pemerintah akan mengambil tindakan, dalam hal diketahui ada WP yang dianggap sengaja menyembunyikan pendapatan dan/atau hartanya, untuk maksud tidak mau melaksanakan kewajibannya membayar pajak kepada negara.  (Firdaus Masrun)

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here