Polisi Gulung Sindikat Perdagangan Trenggiling Bernilai Miliaran Rupiah

Foto: Kabarserasan.com/By Azhari Sultan

Jambi, Kabarserasan.com—Tim Mabes Polri bekerjasama dengan Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil membongkar sindikat perdagangan hewan trenggeling (manis javanica) senilai Rp.7 miliar di Kabupaten Batanghari, Jambi.

“Diduga selain untuk dijadikan obat kuat berupa dagingnya, kulit terenggiling jugabisa dijadikan bahan baku narkoba yang akan dijual ke luar negeri,” kata Kapolda Jambi Brigjen Pol Yazid Fanani, Selasa (01/11/2016) di Desa Kilangan, lokasi gudang penyimpanan barang bukti hewan berupa 2,5 ton lebih satwa langka yang sudah siap untuk diperdagangkan ini.

Kapolda Jambi menjelaskan, terungkapnya sindikat perdagangan satwa yang dilindungi ini, bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya lokasi penampungan kulit dan daging trenggiling dari wilayah Jambi, Sumsel, Sumatera Barat di lingkungan tempat tinggal mereka.

Setelah diselidiki, akhirnya tim gabungan Mabes Polri dan Ditreskrimsus Polda Jambi menggrebek gudang tersebut. Tiga orang diringkus, salah satunya warga Negara Malaysia berinisial YK. Dua tersangka lainnya berinisial SM dan MA. Dari tangan mereka, disita dua ton daging trenggiling.

Hasil pemeriksaan di tempat, terungkap ternyata tidak di sana saja para ttersangka menyimpan hewan trenggiling, tapi juga di sebuah ruko di kawasan Jelutung, Kota Jambi, yang sudah siap kirim ke luar negeri.
Petugas yang datang ke ruko tersebut, kemudian menemukan lagi sebanyak 13 karung kulit teringgiling seberat sekitar 650 kg.

“Untuk dua orang tersangka, salah satunya YK diproses lebih lanjut di Mabes Polri, karena diduga terlibat kasus berbeda, yakni narkoba,” tutur Yazid.

Atas perbuatan tersangka, menyimpan dan memperdagangkan satwa yang dilindung sebagaimana dimaksud dalam pasal 40 ayat 2 UU no 05 tahun 1990 tentang KSDA, ketiganya terancam pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp. 100 juta. (azi)

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here