Nurul Aman: Kades Harus Hati-hati Kelola Dana Desa

Wakil Bupati Muara Enim H Nurul Aman SH melantik Kades Pengganti Antar Waktu Desa Kepur Endarwan

Muara Enim, Kabarserasan.com  – Wakil Bupati Muara Enim H Nurul aman SH , melantik Erwanudin sebagai Pejabat penganti kepala Desa Kepur untuk melanjutkan masa jabatan priode 2013 – 2019.

” Kami percaya bahwa saudara akan menjalankan tugas sesuai aturan yang berlaku,” kata Nurul di Aula Kantor Kepala Desa Kepur, (01/11.2016).

Nurul menjelaskan, berdasarkan undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 ,tentang peraturan pelaksanaan undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa dinyatakan bahwa,  dalam hal sisa jabatan kepala desa yang diberhentikan oleh lebih dari 1 tahun,  Bupati mengangkat pejabat kepala desa yang dipilih melalui musyawarah desa.

” Musyawarah desa dimaksud adalah musyawarah yang diselenggarakan oleh badan permusyawaratan desa, khusus untuk pemilihan kepala desa antar waktu masa jabatan pejabat pengganti antar waktu adalah melanjutkan sisa waktu masa jabatan kepala desa yang lama priode 2013 – 2019.” jelasnya.

Seperti diketahui, pejabat pengganti antar waktu Kepala Desa Kapur dipilih langsung oleh masyarakat melalui musyawarah desa.

” Untuk itu kepala desa yang harus mengakomodir aspirasi masyarakat, yang mengkoordinasikan dan dimusyawarahkan bersama BPD dan lembaga masyarakat sebagai Mitra pemerintah Desa, terutama dalam hal peningkatan pelayanan dan pemberdayaan masyarakat, serta menggali sumber pendapatan Desa,”ujar Nurul.

Desa, lannjut Nurul,  mempunyai hak otonomi untuk mengatur dalam rumah tangganya sendiri,  untuk menunjang percepatan otonomi daerah dan desa Pemerintah Kabupaten Muara Enim telah menganggarkan pemberian bantuan bagi desa desa dan kelurahan.

” Bantuan tersebut dalam satu tahun disesuaikan dengan jumlah penduduk dan luas wilayah Asia sebagian besar bantuan tersebut diatur oleh pemerintah daerah masing-masing,” terangnya.

Nurul mengingatkan, kepala desa juga harus memahami Peraturan pelaksana pemerintah pembangunan ke masyarakat terutama yang menyangkut keuangan Desa sekarang telah menggunakan sistem keuangan desa.

” Kepada kepala desa dan perangkatnya saya minta agar lebih hati-hati dalam melaksanakan roda pemerintahan, pertama dalam melaksanakan pengelolaan keuangan desa,” tutupnya.

Penulis: Khairul Amri
Editor: Ace

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here