Muara Enim Bersiap Menuju Daerah Industri

Secara umum, arah kebijakan program pengembangan industri nasionalmengacu kepada Undang-undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dan Peraturan Menteri Perindustrian RI Nomor 14 Tahun 2015 tentang Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional (RIPIN).

Oleh Pemerintahan Provinsi, RIPIN dijabarkan dengan Rencana Pengembangan Industri (RPI), dan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota dijabarkan lagi dalam bentuk Rencana Pengembangan Industri Kabuoaten/Kota (RPIK).

Kabupaten Muara Enim sendiri, dengan leading sector Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan, bersama Bappeda, sampai kini masih dalam proses penyusunan RPIK, melibatkan tenaga ahli. usaha-perbengkelan-binaan-disperindag-muara-enim

Namun terkait peruntukan lahan yang akan digunakan bagi pengembangan industry, pemerintah daerah ini mengacu kepada Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 13 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2012-2032, yang belakangan, diputuskan untuk direvisi, dan saat ini dalam proses.

Menurut Kepala Dinas Perindustrian Kabupaten Muara Enim, Syarfudin SSos MSi, berdasarkan RTRW Kabupaten Muara Enim, kawasan peruntukan industri di daerah ini dikelompokkan menjadi tiga kawasan, yakni Kawasan Industri Besar KIB),  Kawasan Industri Menengah (KIM) dan Kawasan Industri Kecil dan Rumah Tangga KIK-RT).

Untuk KIB dipusatkan di  lima kecamatan, yaitu Kecamatan Gelumbang, Lembak,  Lubai,  Rambang Dangku dn Kecamatan Muara Belida, dengan jenis industri yang dikembangkan di wilayah-wilayah tersebut yakni industri pengolahan hasil perkebunan, utamanya komoditas unggulan karet dan sawit (sektor industri berbasis pertanian/perkebunan).

Untuk KIM, meliputi Sembilan kecamatan. Yakni selain di lima wilayah KIB, juga di empat kecamatan lain, yakni Kecamatan Gunung Megang, Belimbing, Kelekar dan Kecamatan Lawang Kidul.

Sedangkan untuk KIK-RT, tersebar di seluruh wilayah kecamatan dalam Kabupaten Muara Enim. “Pengembangan Industri Kecil dan Rumah Tangga ini mendapat perhatian Pemkab Muara Enim, karena berpotensi sebagai industri penunjang bagi industri besar dan industri menengah, serta kegiatan pariwisata daerah,” kata Syarfudin kepada Kabar Serasan, beberapa waktu lalu..

Sebagai pimpinan institusi yang berkepentingan langsung dengan pengembangan industri di daerah ini, Syarfudi mengaku sangat berharap RPIK Kabupaten Muara Enim ini cepat rampung penyusunannya. Apalagi Kemenperindag RI telah menetapkan Kabupaten Muara Enim sebagai salah satu Wilayah Pusat Pengembangan Industri (WPPI) di Provinsi Sumatera Selatan.

Menyusul penetapan itu, Disperindag dan Bappeda Kabupaten Muara Enim pada Tahun Anggaran 2015 lalu telah menyusun Masterplan Kawasan Industri Kabupaten Muara Enim yang berlokasi di Kecamatan Gelumbang.kadis-perindag-kab-muara-enimdrs-syarfudin

Syarfudin menjelaskan, ditetapkannya Kecamatan Gelumbang sebagai WPPI karena letaknya yang strategis, berada pada jaringan jalan kolektor di Wilayah Kabupaten Muara Enim, dan merupakan akses dari Indralaya – Gelumbang – Prabumulih – Rambang Dangku – Gunung Megang – Ujan Mas –  Muara Enim. Terkait potensi penolakan dari masyarakat Gelumbang dengan rencana besar itu, Syarfudin mengaku akan menempuh jalan persuasif, dengan membicarakan ini lewat forum khusus untuk itu, melibatkn tokoh masyarakat setempat.

Ada tiga Desa di Kecamatan Gelumbang yang direkomendasikan sebagai calon lokasi pembangunan WPPI itu, yakni Desa Suka Menang, Desa Tambangan Kelekar dan Desa Gumai, dimana sebagian lahannya berstatus milik warga masyarakat.

“Hal ini dapat dilakukan melalui wawancara, penyebaran kuesioner, pertemuan-pertemuan dan atau musyawarah mufakat. Dengan pendekatan partisipatif ini diharapkan paling tidak bisa memenimalkan konflik berbagai kepentingan, terutama terkait dengan masyarakat yang lahannya  masuk dalam calon lokasi pembangunan kawasan industri,” jelasnya.

Adapun komoditi yang merupakan unggulan  daerah ada tiga yaitu, karet, kelapa sawit dan kopi. Dari ketiga komoditi tersebut yang paling berpotensi untuk dikembangkan menjadi program hilirisasi industri adalah karet dan kelapa sawit.

Berdasarkan data yang ada di Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Muara Enim beberapa perusahaan yang sudah memproduksi / mengolah bahan mentah karet dan kelapa sawit menjadi bahan setengah jadi (Crumb Rubber dan CPO). Saat ada tiga perusahaan yang menghasilkan Crumb Rubber sedangkan untuk CPO, ada tujuh perusahaan.

Dua jenis komoditi ini sangat berpotensi menjadi program hilirisasi. “ Sudah saatnya di Kabupaten Muara Enim dengan potensi komoditi karet dan kelapa sawit yang berlimpah berdiri sebuah pabrik yang produknya berbahan baku karet dan atau kelapa sawit,” harapnya.

Berdasarkan definisi bahwa Industri kreatif adalah  industri yang berbasis pada pemanfaatan kreativitas, keterampilan dan bakat individu untuk menciptakan kesejahteraan serta lapangan pekerjaan dengan menghasilkan dan mengeskploitasi daya kreasi dan daya cipta individu tersebut.

Untuk mendorong dan menumbuhkan industri kreatif dan usaha kecil menengah di Kabupaten Muara Enim, maka Pemerintah Kabupaten Muara Enim melalui Dinas Perindustriam dan Perdagangan Kabupaten Muara Enim telah melakukan berbagai fasilitasi dalam rangka pembinaan Pelaku Usaha Industri Kecil dan Menengah untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia melalui magang/pelatihan teknis pelaku usaha dan peningkatan kapasitas teknologi mesin/peralatan produksi.

Adapun upaya yang telah dilaksanakan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Muara Enim pada Tahun 2014 s. d 2016 adalah dengan mengadakan pelatihan-pelatihan. Antara lain, Magang/Pelatihan Teknis pelaku usaha industri, Pelatihan Teknis Konveksi, Pelatihan Teknis Perbengkelan Roda Dua, Pelatihan Teknis Batu Akik, Pelatihan Percetakan Printing Sablon, Pelatihan Teknis Pangan Olahan, Pelatihan Teknis Anyaman Rotan, Pelatihan Teknis Penyamakan Kulit, Pelatihan Teknis Tenun Songket, Pelatihan Teknis meubel/kerajinan bambu, Pelatihan Teknis Kerajinan Kulit, Pelatihan Teknis Kerajinan Karet dan lain-lian.

Selain itu juga diadakan sosialisasi bagi pelaku usaha industri kecil dan rumah tangga, untuk meningkatkan pengetahuan dan wawasan pelaku usaha tentang Hak Atas Kekayaan Intelektual, Merk dan Desain serta Akses Permodalan dan Perizinan serta mengikuti Pameran Tingkat Provinsi maupun Nasional guna memperkenalkan berbagai produk Industri Kecil Menengah Kabupaten Muara Enim.

Berdasarkan data distribusi Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) dalam persentase menurut Lapangan Usaha untuk tahun 2010-2014, sebagaimana terlihat dalam tabel bahwa Industri Pengolahan memegang peranan terbesar kedua setelah Pertambangan dan Penggalian.

Hal ini menunjukkan bahwa lapangan usaha pada sektor Industri Pengolahan dapat memberikan  output (nilai tambah barang dan jasa) yang cukup signifikan pada tahun 2014. Dengan demikian nilai tambah ini mampu memberi peningkatan pendapatan usaha maupun penciptaan lapangan pekerjaan. (Khairul Amri)

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here