Kadisnaker Muara Enim: Investor Harus Utamakan Tenaga Kerja Lokal

Meski dari tahun ke tahun, jumlah pengangguran di Kabupaten Muara Enim menunjukkan tren penurunan, namun tetap saja, penduduk tergolong angkatan kerja (usia 15-64 tahun) yang tidak bekerja jumlahnya terbilang tinggi. Data terbaru dari Kantor Biro Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Muara Enim, jumlahnya mencapai 302.936 Orang.

Foto: kabarserasan.com
Foto: kabarserasan.com

Sebagai daerah yang kaya potensi sumber daya alam, dengan kesuburan tanah ditumbuhi aneka potensi hayati, besar harapan besarnya angkatan kerja itu terserap melalui berbagai sector kegiatan. Karena itu, kini bersamaan dengan kuatnya dorongan pemerintah pusat untuk pengembangan industri di tanah air, harapan itu bukan hal sulit diwujudkan, meski tetap dengan kerja keras.

Salah satu bentuknya, Pemerintah Kabupaten Muara Enim sedang merancanag program optimalisasi potensi energi melalui pengembangan industri, terutama industri kreatif berbasis ekonomi rakyat, selain industri energi sendiri.

Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Muara Enim, Ali Rachman, Upaya mengembangkan industri kreatif sangat signifikan untuk diharapkan menyerap tenaga kerja, karena itu Pemkab Muara Enim terus mendorong pertumbuhan usaha-usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), melalui berbagai kebijakan.

“Saat ini telah tumbuh sekitar 10.110 UMKM berupa warung-warung, toko-toko sederhana yang tersebar di wilayah Kabupaten Muara Enim. Kita lihat serapan tenaga kerjanya sangat baik. Kami mencatat serapannya 28.493 orang. Ini dapat mengimbangi tenaga kerja formal yang saat ini berjumlah 30.159 orang” jelas Ali Rachman.

Foto: kabarserasan.com
Foto: kabarserasan.com

Salah satu kiat pemerintah daerah meningkatkan gairah kerja, adalah dengan menetapkan upah yang memadai dalam bentuk Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang besarannya mempertimbangkan pemenuhan kebutuhan, dan dilakukan evaluasi setiap tahunnya sesuai dengan laju inflasi dan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di daerah ini.

Berdasarkan Surat Bupati Nomor : 560/1302/Nakertrans/6.3/2016 tanggal 31 Desember 2015 UMK yang berlaku saat ini di Kabupaten Muara Enim Rp. 2.289.491. Angka ini hasil kajian Tim Dewan Pengupahan Daerah.
Insert Data Grafis

Ali Rachman mengakui, berlakunya Pasar Tunggal ASEAN—Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) sejak 1 Januari 2016 lalu, membuat pasar tenaga kerja memasuki era persaingan ketat yang harus dicermati, utamanya oleh para tenaga kerja lokal. Tidak ada kata lain, kecuali membekali diri dengan kemampuan memadai, utamanya keterampilan praktis, agar dapat bersaing dengan tenaga kerja asing.

Berbagai kebijakan Pemerintah Kabupaten Muara Enim di bidang investasi, dimaksudkan membuka pintu selebar-lebarnya bagi investor, baik investor local maupun asing, untuk menanamkan modalnya di daerahnya yang kaya potensi ini. Tapi di sisi lain, ini menjadi tantangan bagi pekerja local, jangan sampai peluang yang terbuka, malah menguntungkan tenaga kerja dari luar.

“Untuk meningkatkan skill bagi pencari kerja, kami  membuka Balai Latihan Kerja (BLK) dan kegiatan dilklat (pendidikan kilat). Kebaradaan BLK  ini sangat penting. Di situ para pencari kerja kita bekali dengan berbagai keterampilan,” Ali Rachman menjelaskan.

Soal serapan tenaga kerja di kabupaten Muara Enim, sampai kini sektor Pertambangan dan Penggalian merupakan sektor dengan serapan tenaga kerja paling tinggi. Setelah itu sektor pertanian, Peternakan dan Perikanan.

Di sektor Pertambangan dan Penggalian, serapan tenaga kerjanya mencapai 65.881 Tenaga Kerja. Dan ke depan—karena saat ini masih dalam proses, peluang terbesar serapan tenaga kerja di sektor ini melalui proyek Gasifikasi Batubara.

Kembali ke pemberlakuan MEA tadi, pemerintah sudah membuat batasan bagi kehadiran tenaga asing. Bahwa perusahaan pengguna tenaga kerja asing hanya sebagai tenaga ahli, dan tenaga kerja Indonesia sebagai pendampingnya. Rasionya, 1 tenaga asing berbanding 10 tenaga lokal. Pemerintah Kabupaten Muara Enim akan memantau ketat pemberlakuan aturan ini, agar tenaga kerja lokal tidak dirugikan.

“Orang Muara Enim juga tidak bodoh-bodoh amat kok. Jadi perusahaan harus mengutamakan tenaga kerja lokal, terutaa dari warga di ring I dan ring II, di mana perusahaan itu membuka area usahanya” Ali Eachman menegaskan. Penegasan ini, lanjut Ali Rachman, sekaligus sebagai peringatan bagi perusahaan-perusahaan di Muara Enim yang sampai kini masih ada yang terpantau pihaknya, mengutamakan tenaga dari luar wilayah.

“Ya, ini ungkapan kekesalan kita, karena masih ada perusahaan yang tidak mengutamakan tenaga kerja lokal. Padahal tenaga kerja lokal bisa menambah nilai tambah termasuk aspek keamanan perusahaan,” jelasnya.

Sementara ini, kontribusi sektor ketenagakerjaan dalam member pemasukan ke APBD Kabupaten Muara Enim masih berupa Retribusi IMTA (Izin Menetap Tenaga Asing), yang pada tahun 2015 sebesar  Rp. 738.385.700. (Amri)

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here