Dishut Muara Enim Berharap Alih Kewenangan Tak Kurangi Pendapatan

Foto: gedangsari.com

Hutan merupakan sumber kehidupan manusia untuk memenuhi kebutuhannya, baik berupa hasil hutan, maupun fungsinya sebagai faktor penyeimbang lingkungan, bagi hajat dan kepentingan hidup manusia.

Hutan, jika dikelola dengan baik, dapat memeberi manfaat besar bagi masyarakat, tidak saja dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari. Juga lebih dari itu, dapat  meningkatkan perekonomian keluarga, masyarakat, sekaligus sumber pendapatan pemerintah.

Ya, secara ekonomi fungsi produksi hutan sangatlah besar, tapi fungsi sebagai sebagai penyeimbang kelestarian lingkungan juga tak boleh dikesampingkan. Karena itu pengelolaan hutan harus memperhatikan prinsip keseimbangan atas dua fungsi pokoknya itu. Dengan kata lain, Pengusahaan hutan harus berdasarkan asas kelestarian, dalam hal penanaman, pemeliharaan, pemungutan hasil, pengolahan dan pemasaran hasil hutan.

Foto: Dokumentasi Dishut Kab. Muara Enim
Foto: Dokumentasi Dishut Kab. Muara Enim

Di Provinsi Sumatera Selatan, Muara Enim merupakan salah satu kabupaten dengan potensi hutan sangat besar, dan menjadi penopang perekonomian daerah. Saat ini di Kabupaten Muara Enim terdapat kawasan hutan seluas 269.178 hektare, yang berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia nomor  SK.866/Menhut-II/2014 tanggal 29 September 2014, dibagi berdasarkan fungsi yakni, Hutan Lindung (60.510 ha),  Hutan Suaka Alam (8.494 ha), Hutan Produksi Terbatas (25.521 ha), Hutan Produksi Tetap (160.729 ha) dan Hutan Produksi Yang Dapat Dikonversi (13.921 ha).

Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Muara Enim Ir Rustam Effendi MM mengatakan, sesuai ketentuan, penggunaan kawasan  hutan di Kabupaten Muara Enim selama ini dilakukan untuk pembangunan kehutanan dan untuk  pembangunan di luar kegiatan kehutanan, dalam bentuk pemberian izin pinjam pakai, tanpa mengubah fungsi pokok kawasan hutan, dengan syarat hanya  dilakukan di dalam kawasan Hutan Produksi dan kawasan Hutan Lindung.

Terkait produksi hutan, Rustam menjelaskan, Kabupaten Muara Enim sampai kini masih mengandalkan dari produksi kayu olahan (Pulp dan Veneer) dan hasil hutan bukan kayu (yakni Gaharu, Madu dan Kopi yang berasal dari lahan milik masyarakat, serta Jerenang—buah rotan, yang berasal dari kawasan hutan lindung pada areal pengelolaan hutan desa).Pulp dan Veneer masih diandalkan mengingat  kebutuhan pasar akan kertas dan kayu lapis/triplek masih cukup tinggi, meskipun saat ini pasar Veneer sedikit bermasalah akibat gejolak ekonomi global.

Kabupaten Muara Enim saat ini mengalami kekurangan pasokan untuk memenuhi permintaan perusahaan bubur kertas yang ada di Kabupaten Muara Enim, PT Musi Hutan Persada (PT MHP) dan PT Tanjung Enim Lestari (PT TEL). Khusus perusahaan yang terakhir disebut, sementara ini masih dapat memenuhi kebutuhan bahan baku untuk produksi Pulp ± 450.000 ton per tahun, dengan mendapat pasokan kayu bulat kecil sebesar ± 2,5 juta m3 per tahun. Namun ke depan tidak ada jaminan PT  TEL dapat memenuhi pasokan bahan baku tersebut.

Pihak Kantor Dinas Kehutanan Kabupaten Muara Enim, masih terus mencari jalan keluar untuk masalah kekurangan pasokan bahan baku pulp ini, jangan sampai kedua perusahaan ini menemui kesulitan. Apalagi sekarang di Kabupaten Ogan Komering Ilir telah berdiri industri Pulp and Paper yang kabarnya merupakan perusahaan bubur kertas terbesar di Asia Tenggara. Tentu akan berakibat timbulnya persaingan ketat dalam hal mendapatkan bahan baku.

Foto: kabarserasan.com
Foto: kabarserasan.com

Tak jauh berbeda dengan Pulp, persediaan bahan baku Veneer di Kabupaten Muara Enim juga menghadapi masalah, terlebih kini banyak petani karet mulai berfikir alih profesi dan meninggalkan profesinya, karena harga karet yang sudah hamper tiga tahu berjalan belum juga kunjung membaik.

Beberapa langklah sudah dilakukan pihak Dinas Kehutanan Kabupaten Muara Enim untuk menjaga kelangsungan aktifitas produksi perusahaan kayu lapis di daerah ini, salah satunya mengimbau para petanbi karet untuk menjual kayu karet hasil replanting/peremajaan kebun, ke perusahaan industri Veneer yang ada di daerah ini.

“Tahun 2015 lalu, ketika PTPN VII Wilayah Muara Enim melelang kayu karet tua—menyusul rencana perusahaan plat merah ini akan mengganti komoditi kebun karet menjadi sawit, Dinas Kehutan Kabupaten Muara Enim minta kepada pemenang lelang untuk menjual kayu karet tersebut ke perusahaan industri veneer PT Musirawas Lestari Makmur (PT MLM) yang berlokasi di Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim” kata Rustam.

Gaharu, meski banyak terdapat di sejumlah kawasan hutan di Kabupaten Muara Enim, namun pemanfaatannya masih terbilang baru. Penanaman pohonnya pun masih pada tahap pembudidayaan. Tpi mengingat prospeknya yang cerah, para petani mulai diajak untuk mulai serius menekuninya, karena nilai ekonomisnya sangat tinggi.

“Untuk memaksimalkan potensi ini, kami telah melakukan beberapa langkah ke lapangan, misalnya sejak tahun 2015 lalu melakukan penyuntikan inokulan pohon gaharu. Kelompok tani juga sudah diberikan bantuan mesin penyulingan gaharu sebanyak 2 (dua) unit” jelas Rustam.

Foto: Dokumentasi Dishut Kab. Muara Enim
Foto: Dokumentasi Dishut Kab. Muara Enim

Kendala terbesar dalam pengembangan gaharu ini, menurut Rustam, adalah  pada saat tahapan inokulasi (penyuntikan jamur pembentukan gaharu). Biaya inokulasi per batang gaharu cukup tinggi karena harga inokulan (jamur pembentuk gaharu) cukup mahal. tergantung diameter batang gaharu yang akan disuntik. Semakin besar diamater batang gaharu maka kebutuhan inokulan semakin banyak yang mengakibatkan biaya penyuntikan inokulan semakin mahal. Ini yang kadang dimanfaatkan para pengepul, memberi bantuan inokulasi dengan perjanjian gaharu yang dihasilkan harus dijual ke tengkulak dengan harga yang ditentukan tengkulak.

Sejak tahun 2014, Kementerian Kehutanan Republik Indonesia menetapkan 12 dari 15 desa di wilayah Semendo sebagai Areal Kerja Hutan Desa, dan di tahun 2016 ini, empat desa di antaranya telah memperoleh Hak Pengelolaan Hutan Desa dari Gubernur Sumatera.

Dengan terbentuknya Hutan Desa, maka aktifitas ekonomi masyarakat semendo di dalam Hutan Desa pada Hutan Lindung Bukit Jambul Asahan seperti berkebun dan memungut hasil hutan bukan kayu, menjadi legal. Sehingga pengembangan kopi dapat dimaksimalkan, begitu juga dengan usaha pengembangan Jerenang, buah rotan.

Dinas Kehutanan Kabupaten Muara Enim sedang melakukan koordinasi dengan dinas terkait yang mana aturan terbaru tentang penggunaan Dana Desa dapat dimanfaatkan untuk pengembangan Hutan Desa.

Kontribusi sektor kehutanan dalam hal memberi pemasukan ke APBD Kabupaten Muara Enim, cukup besar. Baik dari Dana Bagi Hasil (DBH), maupun melalui Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

Dari DBH, bersumber dari aktifitas penebangan pohon di dalam kawasan hutan berupa Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan Dana Reboisasi (DR). Sesuai UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, Besaran DBH bagi kabupaten penghasil sektor kehutanan sebesar 32% dari total penerimaan. Di tahun 2015, total DBH sektor kehutanan Kabupaten Muara Enim sebesar Rp. 1.907.672.129. Sedangkan sumber pendapatan dari IPPKH, nilainya yang didapat Kabupaten Muara Enim setiap tahun cukup besar. Tahun 2015 angkanya mencapai Rp. 27.726.502.000.

Mengingat besarnya pendapatan dari sumber ini, Pemerintah Kabupaten Muara Enim melalui Dinas Kehutanan sedang mengupayakan agar pendapatan dari sumber ini dimasukkan dalam kategori DBH, untuk harmonisasi sumber keuangan daerah. Jika tidak—sejalan dengan pengambilalihan kewenangan bidang kehutanan ke pemerintah provinsi, maka Kabupaten Muara Enim sebagai daerah penghasil produksi hutan, akan terkena dampak langsung dengan menurunnya Pendapatan Asli Daerah. (Amri)

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here