Penyaluran DAU Ditunda, Pemerindah daerah Diminta Berhemat

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo

Pemerintah Pusat memutuskan menunda penyaluran sebagian Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2016, sebagai bagian dari upayta penghematan anggaran. Keputusan ini mendapat reaksi negatif dari sejumlah daerah, karena terkait rencana pembangunan yang telah disusun di daerah mereka.

Penundaan DAU itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.125/PMK.07/2016 Tentang Penundaan Penyaluran Sebagian Dana Alokasi Umum Tahun Anggaran 2016, tertanggal 16 Agustus 2016. Total ada 169 daerah yang DAU-nya ditunda pemerintah dengan total senilai Rp 19,418 triliun. Pemangkasan dilakukan karena realisasi penerimaan pajak tahun ini akan berada Rp 218 triliun di bawah target.

Dalam Permenkeu itu dinyatakan, DAU yang ditunda ini bisa disalurkan kembali tahun ini juga, bila realisasi penerimaan negara mencukupi. Namun bila DAU sampai ditunda, akan diperhitungkan sebagai kurang bayar, untuk dianggarkan dan disalurkan pada tahun anggaran berikutnya, dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.

“Penentuan daerah dan besaran penundaan penyaluran sebagian DAU sebagaimana dimaksud, didasarkan pada perkiraan kapasitas fiskal, kebutuhan belanja, dan posisi saldo kas di daerah pada akhir tahun 2016, yang dikategorikan sangat tinggi, tinggi, cukup tinggi, dan sedang,” bunyi Pasal 1 ayat (2) PMK itu.

Menurut PMK itu, Dana Alokasi Umum yang sebagian penyalurannya ditunda itu dapat disalurkan kembali pada Tahun Anggaran 2016 dalam hal realisasi penerimaan negara mencukupi. Dana Alokasi Umum yang penyalurannya ditunda, diperhitungkan sebagai kurang bayar untuk dianggarkan dan disalurkan pada tahun anggaran berikutnya dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.

Berdasarkan keputusan ini, Pemerintah Daerah diharapkan melakukan penyesuaian DAU pada pendapatan dan belanja tanpa menunggu Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Beberapa pemerintah daerah sudah menyatakan keberatan atas keputusan pemerintah pusat ini, meski Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo sudah menyampaikan alasan keputusan itu kepada mereka, lewat beberapa kali pertemuan. Intinya, dengan keputusan ini, pemerintah daerah diminta berhemat.

“Di daerah atau kepala daerah harus pandai-pandai mengatur manajemen kas daerah dengan adanya penundaan DAU. Kepala daerah harus melakukan restrukturisasi anggaran dan efisiensi dengan DPRD dan harus mengendalikan belanja yang tidak perlu,” ucap Mendagri Tjahjo Kumolo.

Menurut Mendagri, penundaan ini tak membuat PNS tidak gajian, karena gaji pegawai dan tunjangan menjadi prioritas utama dalam penyelenggaraan pemerintahan.Lagi pula, kata Mendagri, kebijakan ini hanya penundaan untuk bulan September, Oktober, November dan Desember 2016, buka berlaku seterusnya.

Di tempat terpisah, Dirjen Perimbangan Keuangan Boediarso Teguh Widodo kepada wartawan, mengatakan, daerah yang ditunda penyaluran DAU-nya ialah daerah yang diyakini masih memiliki kas cukup besar untuk mendanai belanja sampai akhir tahun.
“Penundaan penyaluran DAU sebesar Rp19,4 triliun dan dana bagi hasil Rp16,7 triliun kepada 169 daerah selama periode September-Desember 2016. Penundaan itu akan menjadi utang pemerintah pusat ke daerah yang paling lambat akan dibayarkan pada tahun anggaran 2017” jelas Boediarso

Munculnya reaksi negative dari daerah atas keputusan pemerintah ini, wajar saja. Selain dari sisi waktu terbilang dadakan, keputusan ini tentu langsung mempengaruhi konstruksi APBD bagi daerah yang tertunda penyaluran, baik pemerintah provinsi maupun kabupaten dan Kota.

Di Provinsi Sumatera Selatan sendiri, jumlah daerah dan besarnya penundaan tidak terbilang banyak dan besar, disbanding provinsi lain. Yang ditunda hanya DAU Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (yang besarnya Rp.48.499.022.899) dan dua Daerah Otonomi Baru, yakni Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir-PALI (Rp.5.776.927.067) dan Kabupaten Musi Rawas Utara-Muratara (sebesar Rp.5.846.428.767)

Menurut Wakil Ketua Komisi III DPRD Sumatera Selatan, Agus Sutikno, sebagaimana dikutip dari antarasumsel.com, penundaan penyaluran DAU oleh pemerintah pusat ini, paling berpengaruh pada APBD, karena sejak awal sebelum diputuskan penundaan, DAU sudah ditarget sebagai penerimaan daerah dari sisi dana perimbangan, yang diharapkan mempersempit kesenjangan antara daerah kaya dan daerah miskin.

Agus juga mempertanyakan catatan dalam Permenkeu itu yang menyebut jika ada uang dibayarkan, kalau tidak maka akan masuk dalam penerimaan tahun 2017.

“Menurut saya mestinya pemerintah tegas saja, karena DAU jelas ada PMK, ada Perpresnya. Kalau terjadi penundaan otomatis pemerintah pusat harus konsekuensi. Tidak hanya sekedar ditunda, tapi juga diberikan dalam bentuk pengakuan hutang pemerintah pusat,” paparnya. (Fir)

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here