Mendagri: Pejabat Plt Boleh Sahkan APBD

Jakarta, Kabarserasan.com—Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, Rabu (26/10/2016) melantik dua pejabat pelaksana tugas (Plt) gubernur, yakni Plt Gubernur DKI Jakarta dan Plt Gubernur Banten.

Di kesempatan itu Mendagri menegaskan, ada sejumlah wewenang yang diberikan kepada pejabat Plt, salah satunya boleh mengesahkan APBD, meski dengan catatan, tetap harus seizin Mendagri, dan tidak boleh mengubah seenaknya apa yang sudah dilakukan pejabat gubernur sebelumnya.

Serah terima dilakukan dari Gubernur DKI Jakarta, dari Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok ke Plt Soni Sumarsono (Dirjen Otda Kemendagri) dan dari Gubrnur Banten Rano Karno ke Nata Irawan (Dirjen Bina Pemerintahan Desa, Kemendagri)

Serah terima jabatan dilakukan, terkait cuti kerja yang harus dilakukan kaena Ahok dan Rano Karno akan ikut dalam Pilkada Serentak 2017, sebagai calon dari petahana di wilayah masing-masing.

Sesuai tahapan Pilkada, Mendagri menetapkan Soni Sumarsono dan Nata Irawan masing-masing sebagai Plt Gubernur DKI Jakarta dan Plt Gubernur Banten, selama Ahok dan Rano Karno cuti Kampanye dari 28 Oktober 2016 sampai 11 Februari 2017. Keduanya diminta menjalankan apa yang telah diprogramkan gubernur sebelumnya, termasuk masalah penetapan APBD.

“Tahun anggaran 2016 kan tinggal 2 bulan, jadi Plt tidak boleh merubah seenaknya. Jadi harus melaksanakan apa yang sudah diprogramkan oleh pemerintah daerah,” kata Tjahjo.

Mendagri menjelaskan, untuk Pilkada 2017, selain menetapkan Plt Gubernur DKI Jakarta dan Banten, ia sebagai Mendagri juga telah menetapkan sejumlah pejabat Kemendagri menjadi Plt Gubernur Aceh, Gorontalo dan Bangka Belitung.(Jun)

 

 

 

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here