Mendagri Akan Cabut Lagi SK Plt Jika MK Kabulkan Ahok

Foto: klikkabar.com

Jakarta, Kabarserasan.com—Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dalam dua hari terakhir pada Rabu dan Kamis (27/10/2016), secara berturut-turut melantik lima pejabat pelaksana tugas (Plt) gubernur, menggantikan gubernur definitif yang haeus cuti karena akan berlaga pada pilkada Serentak II 15 Februari 2017 mendatang.

Diawali Rabu (26/10/2016) dengan melantik pejabat Plt Gubernur DKI Jakarta dan Gubernur Banten. Dilanjutkan Kamis, dengan melantik Plt Gubernur Bangka Belitung, Gorontalo dan Aceh.

Lalu bagaimana jika Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materiil  aturan keharusan cuti bagi petahana dalam UU Pilkada Nomor 20 tahun 2016, yang diajukan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), yang sampai kini belum diputuskan?

Usai melantik ketiga pejabat Plt Gubernur Babel, Gorontalo dan Aceh, Mendagri mengatakan, jika MK mengabulkan permohonan Ahok maka ia akan mencabut Surat Keputusan Mendagri soal Plt gubernur yang baru dikeluarkannya.

Tentu saja, lanjut Mendagri, jika MK dalam putusannya menegaskan, mengabulkan permohonan Ahok itu dan berlaku surut. “Seandainya putusan MK mengabulkan untuk cuti hanya saat kampanye, ya sudah kami cabut saja SK Plt,” kata Tjahjo.

Dalam Pasal 70 ayat 3 huruf a UU Pilkada, terdapat aturan yang mewajibkan petahana mengambil cuti pada masa kampanye yang berlangsung sejak tanggal 28 Oktober 2016 sampai dengan 11 Februari 2017.

Setelah sejumlah petahana mengajukan cuti, Kemendagri menyiapkan pelaksana tugas. Mendagri telah melantik lima Plt gubernur untuk menggantikan petahana yang maju kembali pada Pilkada 2017.

Mendagri Tjahjo menjelaskan, terkait permohonan Ahok di MK itu pihaknya tidak bisa menunggu mengambil langkah setelah putusan MK itu keluar, mengingat tahapan Pilkada berjalan lebih dulu. Terlebih lagi, Komisi Pemilihan Umum telah menetapkan pasangan calon.

“28 Oktober 2016 sudah mulai tahapan kampanye. Dia (para calon petahana) harus mulai cuti,” ucap Tjahjo.

Sebelumnya, Ahok menilai kewajiban cuti bagi calon petahana sama saja dengan melanggar hak konstitusional. Sebab, petahana jadi tidak dapat menjalankan tugas jabatannya selama lima tahun penuh sesuai sumpah jabatan.

Terlebih, kata Ahok, masa cuti yang diwajibkan bagi calon petahanan terlalu lama, empat bulan. “Bahkan bias jadi enam bulan kalau saya misalnya, masuk an harus menjalani dua putaran. Padahal, selama masa cuti yang diharuskan itu, DKI sedang menyusun APBD” ujar Ahok dalam permohonannya di MK,  Rabu (31/8/2016) lalu. (Jun)

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here