Divonis 20 Tahun, Jessica Langsung Ajukan Banding

Jessica Wongso Divonis 20 tahun penjara Foro: ist

Jakarta, kabarserasan.com – Kasus kopi sianida yang diduga melibatkan Jessica Kumala Wongso nampaknya akan berlangsung lebih lama. Pasalnya,  usai Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada terdakwa Jessica dalam sidang pembacaan vonis hari ini, Kamis (27/10/2016), Tim Pengacaranya langsung mengajukan banding.“Putusan ini tidak berdasarkan hukum dan lonceng kematian bagi keadilan, kami menyatakan banding,” kata Otto Hasibuan, Ketua Tim Pengacara Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 27 Oktober 2016.

Usai mendengar pembacaan putusan, Jessica langsung menghampiri dan berbincang dengan tim pengacaranya soal putusan 20 tahun penjara tersebut.

“Saya tidak terima atas putusan ini karena sangat tidak adil dan sangat berpihak,” tegas Jessica.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Jessica terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.

Hukuman tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum sebelumnya. Jessica dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin, teman kuliahnya di Australia.

Pembunuhan itu bermula ketika Jessica mengajak Mirna, Hani, dan Vera untuk reuni lantaran sudah lama tak berjumpa. Pertemuan tersebut terjadi pada 6 Januari 2016 di kafe Olivier, Jakarta. Jessica datang lebih dulu dan memesankan tempat di meja nomor 54.

Jessica juga memesankan es kopi Vietnam untuk Mirna Wayan Salihin. Minuman itu kemudian diminum Mirna dan kemudian mengakibatkan dia kejang-kejang. Mulutnya juga mengeluarkan busa.

Mirna meninggal dalam perjalanan menuju Rumah Sakit Abdi Waluyo. Setelah diperiksa, di dalam lambung Mirna ditemukan racun sianida sebesar 0,02 miligram. Pada 30 Januari 2016, polisi menangkap Jessica dan menetapkan statusnya sebagai tersangka.(Ace/BBS)

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here