Sindikat Praktik Kecantikan Dokter Asing Dibongkar di Jambi

Foto Kabarsersan.com/ By. Azhari Sultan

Jambi,Kabarserasan.com—Praktik kecantikan yang dilakukan dokter asing bukan hanya terjadi di kota besar saja, namun sudah ada di kota berkembang seperti Jambi. Dan perlu diwaspadai karena seperti terbongkar di Jambi, ada pelanggaran imigrasi oleh para tenaga asing itu.

Adalah petugas Ditreskrimsus Polda Jambi yang pada hari Minggu (23/10/2016), berhasil membongkar tindak pidana keimigrasian bermodus praktik kedokteran dan kesehatan mempekerjakan warga Negara asing (WNA) itu, setelah mendapat informasi dari warga masyarakat. .

Petugas mengakui mulanya mereka tidak percaya informasi dari masyarakat, bahwa ada praktik kedokteran khusus kecantikan dari orang asing. Namun, hasil penyelidikan selama dua pekan, petugas Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jambi, mendpat petunjuk awal, bahwa tempat praktik di kamar sebuah hotel mewah itu tidak memiliki izin klinik..

Melaui under cover yang menyakinkan dan berkoordinasi dengan resepsionis hotel, kamar nomor 1106 yang menjadi tempat praktik dokter asing itu pun digerebek dan polisi menemukan seorang wanita asing menggunakan seragam kedokteran sedang melakukan treatment terhadap dua orang pasien, dan di sana juga terdapat dua orang wanita lainnya.

“Satu orang berinisial LFF merupakan WNA dari Tiongkok. Sedangkan VC warga Jakarta sebagai sponsor atau perantara yang membawa LFF. Yang berinisial ML adalah warga Jambi yang berperan mencari tempat dan pasien di Jambi,” kata Wakapolda Jambi Kombes Pol Nugroho Aji..

Ironisnya, menurut Nugroho, praktik ini sudah berlangsung sejak Agustus tahun lalu. “Bahkan sindikat praktik ini, bukan hanya di Kota Jambi saja, tapi di Kota Pontianak dan Jakarta. Dari tiga kota itu, sindikat ini sudah berhasil mendapatkan 155 pasien. Di Jambi sendiri jumlah pasien mereka sebanyak 74 orang.

Dalam praktik tanpa izin resmi ini, mereka melayani perawatan kecantikan, seperti sulam alis, memancungkan hidung, tanam benang dan operasi dagu. “Untuk tarif mereka patok berkisar Rp. 1,5 juta hingga Rp. 15 juta per pasien” jelas Wakapolda.

Menurut pihak Dinas Kesehatan Provinsi Jambi,Abdul Wahab, obat-obatan yang dipakai pelaku berasal dari luar negeri dan tidak ada izin edar di Indonesia.”Tapi Khusus alat-alat kedokterannya di dapat dari Indonesia, seperti benang, gunting, jarum suntik,” terang Wahab.

Sampai Minggu petang ketiga orang wanita, LFF, VC dan ML masih dimintai keterangan petugas. Polisi akan mengembangkan kasus ini, untuk mengungkap sejauh mana sindikat kesehatan ini telah melakukan aksinya.

Sejumlah peralatan praktik kedokteran, nota dan bon praktek dokter, data customer serta uang tunai sebesar Rp. 11.juta dan mesin auto debit BCA dan Mandiri, disita sementara sebagai barang bukti (azi)

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here