Terjebak di Kebun Karet, Penjambret Diciduk Petugas

Penangkapan Junadi terjadi setengah jam setelah dia melancarkan aksi kejahatan,  terhadap seorang ibu rumah tangga (IRT), Evi Aryani Binti Subar Yanto (17) warga Dusun IV Desa Suka Mulya Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir (OI) pada Selasa, (13/9) sekitar pukul 11.00 wib.
 
Dari informasi yang dihimpun dilapangan, peristiwa itu bermula pada saat korban, Evi yang mengendarai sepeda motor berboncengan dengan temannya, Lilik Sriwinarti warga yang sama dari arah Gelumbang menuju Ogan Ilir. Tidak disangkanya, korban yang melajukan sepeda motornya dengan kecepatan pelan, diikuiti oleh tersangka Junaidi juga mengendari sepeda motor.

Lalu, tersangka perlahan-lahan mempercepat laju motornya untuk mendekati korban.  Secepat kilat, tangan kiri tersangka merampas kalung emas yang melingkar di leher korban. Beruntung, Lilik teman korban, yang mengetahui hal tersebut langsung menyambar tangan kiri tersangka.

Kemudian terjadi tarik menarik antara tangan kanan Lilik dengan tangan kiri tersangka, karena kedua sepeda motor tersebut berdekatan sehingga bersenggolan menyebabkan motor keduanya terjatuh ke ruas kiri jalan Raya Palembang Desa Taling Taling Kecamatan Gelumbang.

Setelah keduanya terjatuh, Lilik yang merupakan saksi pelapor, menjerit meminta tolong. Teriakannya yang cukup keras didengar oleh warga setempat di Desa Taling Taling. Mengetahui, warga sudah banyak yang datang, tersangka yang ketakutan langsung berlari menuju kebun karet yang berada dekat lokasi kejadian.

Hanya berapa menit dari kejadian itu, meluncur anggota Opsnal Reskrim dan piket SPKT Polsek Gelumbang yang melaksanakan patroli siang rutin tiba di TKP yang saat itu sudah berkerumun puluhan warga yang melakukan pengejaran tersangka di kebun karet.

Bersama petugas, lokasi kebun karet sudah dikepung, tersangka yang merupakan warga lorong Pertahanan No. 37, Kelurahan Plaju Darat, Kecamatan Seberang Ulu I Kota Palembang, terjebak di dalam kebun karet tersebut akhirnya berhasil ditangkap petugas sekitar 30 menit dari kejadian penjambretan yang dilakukan tersangka. Peristiwa ini tercatat dalam, LP / B /  35   / IX  / 2016 / Sumsel / Res M Enim / Sek.Gelumbang, Tgl 13 Sept 2016,  Gar Psl 365 KUHP dan atau 368 KUHP.

Kapolres Muara Enim AKBP Hendra Gunawan melalui Kasubag Humas Polres Muara Enim AKP Arsyad didampingi Kapolsek Gelumbang AKP Robi Sugara, Rabu (14/9) membenarkan kejadian penjambretan kalung emas terhadap korbannya seorang ibu rumah tangga, sedangka tersangkanya berhasil ditangkap tidak lama dari kejadian tersebut.

 “Tersangka sudah kita amankan di Polsek Gelumbang, berikut menyita barang bukti berupa, 1 unit motor suzuki satria F 150 warna biru putih nomor polisi BG 6097 ABC, 1 Buah kalung motip padi berserta surat pembeliannya, 1 buah handphone Cheri warna hitam, dan 1 Helai jaket  warna coklat,”ungkap Arsyad. (Amri)

 

 

 

 

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here