Brimob Gadungan Larikan Motor Warga Talang Ubi

Sementara dua pelaku lainya, yakni dan Rurli warga Talang Pipa dan Jefri Warga Talang Pipa Kelurahan Talang Ubi Barat buron dan masuk dalam DPO.Kecamatan Talang Ubi,Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir(PALI).

Peristiwa penipuan pada malamm Idul Adha berawal saat pelaku mengajak korban Aziz dan Ronaldo jalan jalan, sembari mengajak mencari pacar pelaku Rio. Tanpa menaruh rasa curiga Karena sudah saling kenal, akhirnya kemudian korban menuruti ajakan kedua pelaku.

Setelah berputar-putar, pacar pelaku Rio tidak juga ditemukan, lalu mereka istirahat kemudian duduk-duduk didepan lapangan bola volly Porpop komplek Pertamina.  Tidak lama kemudian mereka dihampiri dua pelaku lainnya yakni Rurlil (DPO) dan Jefri (DPO) menggunakan satu unit sepeda motor.

Kedua pelaku yang baru datang tersebut mengaku anggota Brimob menghampiri korban dan menuduh korban sedang memakai Narkoba. Namun korban menyangkal bahwa dirinya tidak menggunakan Narkoba. Walau korban menyangkal, namun pelaku Rurli dan Jefri kemudian menggeladah korban dan meminta STNK sepeda motor korban.

Karena pada saat malam itu korban tidak membawa surat motor akhirnya kedua Brimob gadungan tersebut membawa sepeda motor milik korban Honda CBR warna putih yang katanya akan diamankan dimarkas. Namun keesok harinya korban mendatangi markas Brimob, tetapi setelah tiba ternyata tidak ditemukan motor dan orang yang membawa motor itu.

“Setelah satu malam ditunggu, masih belum ada kabar juga, lalu aku melaporkan ke polisi,” kata Aziz.

Kapolres Muara Enim AKBP Hendra Gunawan SiK melalui Kapolsek Talang Ubi Kompol Viktor Eduard Tandais,Sik, SE membenarkan adanya dugaan penipuan tersebut.

Viktor menuturkan, penangkapan kedua pelaku Rio dan Ian berawal dari pemeriksaan kedua pelaku yang diperiksa sebagai saksi. Namun setelah didalami ternyata mereka berdua termasuk komplotan kedua pelaku RurIi dan Jefri (DPO)

“Kita tahan dua pelaku, setelah mereka kita diperiksa sebagai saksi, namun ternyata mereka anggota komplotan Brimob gadungan tersebut,”kata Viktor via ponsel Rabu,(14/09/2016).

Selain kedua pelaku polisi juga mengamankan  1 unit sepeda motor merk honda revo fit, Nomor Polisi BG-4553-QD milik pelaku Rio dan 1 unit handphone.serta petugas kepolisian sektor talang ubi terus melacak keberadaan dua pelaku lain yang mengaku anggota Brimob.

“Pelaku Rio dan Ian kita kenakan pasal 365 dan 378 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,”jelasnya.

Penulis: Hermansyah
Editor: Amri

 

 

 

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here