Ini Dia Vonis Hakim Untuk Bupati OI AW Noviadi

Foto: Tribunenews.com

Palembang, Kabarserasan.com—Majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan, pada sidang Selasa (13/09/2016) akhirnya memvonis Bupati Ogan Ilir (OI) nonaktif, Ahmad Wazir Noviadi enam bulan rehabilitas, sebagaimana tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah menggunakan narkoba, menjatuhkan vonis 6 bulan rehabilitasi dan putusan itu terhitung selama terdakwa menjalani rehab,” ucap Ketua Majelis Hakim Andrianda saat membacakan amar putusannya.

Majelis menjelaskan, terdakwa Ofi, panggilan AW Noviadi, terbukti melanggar pasal 127 ayat 1 huruf (a) tentang penyalagunaan narkoba golongan 1

“Terdakwa divonis untuk melakukan pengobataan atau perawataan selama enam bulan. Masa rehab sebagai masa hukuman dan barang bukti dirampas untuk dimusnahkan,” ujar majelis hakim. Selain itu Ofi juga diwajibkan membayar biaya perkara Rp.5.000.

Selama pembacaan putusan, Ofi lebih banyak diam terpaku di empat duduknya, mengikuti semua yang dibacakan majelis hakim. Setelah pembacaan vonis selesai pun, Ofi tetap tidak menunjukkan reaksi khusus.

JPU juga menerima putusan ini. Kuasa hukum Ofi, Febuar Rahman pun menyatakan bisa mnerima dan akan menhormati putusan ini. Febuar menolak menjelaskan tindaklanjut dari putusan ini, terkait langkah politik dalam posisi Ofi sebagai Bupati OI nonaktif. “Kita ikuti aturan saja” ujar Febuar singkat, sambil berlalu. (Jun)

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here